Skandal Beras Oplosan: Di Balik Klaim Surplus, Harga Naik dan Warga Dirugikan

Skandal Beras Oplosan: Di Balik Klaim Surplus, Harga Naik dan Warga Dirugikan

Pemerintah mengklaim cadangan beras nasional surplus. Data resmi menunjukkan, per 30 Juni 2025, cadangan beras pemerintah (CBP) mencapai 4,12 juta ton, angka tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Tapi fakta di pasar berkata lain. Harga beras terus naik. Kenaikan yang tidak masuk akal di tengah klaim ketersediaan yang melimpah.

Kondisi ini makin mencurigakan setelah Satgas Pangan mengungkap temuan 212 merek beras tidak sesuai mutu, sebagian di antaranya diduga hasil pengoplosan dari beras subsidi SPHP milik Bulog. Salah satu produsen yang diperiksa adalah PT Food Station Tjipinang Jaya, BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang seharusnya menjadi garda depan stabilisasi pangan ibu kota.

Lukman Hakim, Direktur Lembaga Kajian Konsumen Pangan Nusantara (LAKPAN), melihat hal ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah indikasi sistemik dari penyimpangan distribusi, yang melibatkan badan usaha milik pemerintah daerah. Jika benar beras subsidi dikemas ulang dan dijual dengan label premium, maka telah terjadi pembohongan publik dan manipulasi pasar yang melanggar hukum.

UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 60, menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab menjamin pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi. Bila ada penyimpangan dalam distribusi dan pengawasan mutu, terlebih melibatkan aktor negara, maka fungsi perlindungan konsumen dilanggar secara terbuka.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, apalagi jika berdampak pada stabilitas harga dan daya beli rakyat.

Beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta sudah mendesak audit total terhadap rantai pasok dan distribusi PT Food Station. Desakan serupa muncul dari organisasi masyarakat sipil, termasuk LAKPAN, yang meminta agar audit dibuka ke publik dan melibatkan lembaga independen.

Namun hingga hari ini, tidak ada satu pun pimpinan FS yang menyatakan pertanggungjawaban terbuka. Tidak ada evaluasi internal. Tidak ada sikap tegas. Transparansi minim, tanggung jawab menghilang.

Sementara itu, masyarakat tetap membeli beras dengan harga tinggi, tanpa tahu kualitas dan asal usulnya. Di sisi lain, komoditas beras dijadikan komoditas manipulatif, dengan keuntungan besar bagi segelintir pihak yang memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan.

LAKPAN juga mendesak Komisi IV DPR RI untuk segera membentuk Tim Investigasi Khusus, membuka seluruh hasil uji mutu beras, mengaudit rantai pasok, dan menindak tegas BUMD atau pihak swasta yang terbukti melanggar hukum. Kami juga meminta agar hasil investigasi diumumkan ke publik secara transparan, tanpa ditutup-tutupi.

Negara harus hadir. Jika beras makanan pokok rakyat saja tak bisa dijamin keamanannya, maka integritas sistem pangan nasional sedang dalam bahaya serius.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *