Sengketa Makam Mualaf Berakhir Damai

Cianjur | Malam seorang mualaf bernama Simon Bola Riyanto (26) warga BTN Ciranjang Asri Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, 2 pekan lalu meninggal dunia akibat sakit dan dimakamkan di pemakaman umum Nasrani.

Pemakaman tersebut sempat membuat heboh warga sekitar bahkan menjadi sengketa, antara pihak keluarga dengan pihak Istri Simon Bola.

Sengketa tersebut berawal dari masuknya Simon Bola ke agama Islam (Mualaf) tanpa memberi tahu pihak keluarga dan gereja.

Ketika Simon meninggal dunia, orangtuanya mengurus dan memakamkannya layaknya umat Nasrani. Setelah ditengahi pihak Forkompincam Ciranjang, MUI Kecamatan dan pihak Desa Sindangjaya, sengketa berakhir damai.

Kepala Desa Sindangjaya Juandi (62) mengatakan, memang benar adanya bahwa pemakaian Simon Bola sempat dipermasalahkan, meminta di makamkan di tempat pemakaman muslim karena sudah mualaf sedangkan orang tua Simon tetap bertahan karena anaknya Simon Bola masih menganut kepercayaan Nasrani sesuai KTP.

“Setelah dimusyawarahkan yang ditengahi pihak MUI kecamatan, pihak Gereja, Forkompincam Ciranjang dan pihak Pemerintah Desa Sindangjaya, sengketanya bisa diterima kedua belah pihak dan islah sesuai harapan semua pihak,” katanya.

Juandi menjelaskan, kronologinya pada tanggal 13 Nopember 2023, Simon Bola Riyanto pindah kepercayaan masuk Islam ketika mau menikah di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat dan itu resmi tercatat masuk Islamnya dan sering ikut bimbingan di Yayasan Pembinaan Mualaf.

“Dua pekan lalu Simon Bola dikatakan sakit keras dan dirawat di RSU Bandung Barat, tak lama kedua orang tuanya menjenguk dan membawanya pulang ke Ciranjang dengan tujuan untuk berobat di Cianjur, namun nahas di tengah perjalanan menuju Ciranjang Simon menghembuskan nafas terakhirnya,” jelasnya.

Masih dikatakan Juandi, sesampainya di Kampung Jati Nunggal Desa Sindangjaya, pihak orang tua dan pihak gereja langsung mengurus jasad Simon sesuai adat istiadat Nasrani.

“Simon Bola di makamkan di tempat pemakaman umum Nasrani, hal itu dilakukan karena Simon masih dianggap memeluk agama Nasrani, karena sesuai dengan KTP dan tidak pernah bicara menjadi Mualaf pada pihak Keluarganya. Semua itu berdasarkan informasi dari pihak keluarga Simon,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Ciranjang KH. Acep Mu’man menyampaikan, pihaknya mengaku bahwa dirinya tadi siang telah menengahi sengketa pemakaman salah seorang Mualaf Simon Bola yang dimakan di pemakaman umum Nasrani oleh orangtuanya.

“Pada dasarnya, jika dalam keadaan darurat, jasad umat Muslim atau Mualaf dimakamkan di pemakaman umum atau di pemakaman milik pribadi umat Nasrani, syah saja asal pemilik lahan pemakamannya ridho tidak merasa terganggu kemudian tatacara pengurusan jenazah dan pemakamannya berdasarkan agama Islam,” kata Acep.

Masih dikatakan Acep, setelah kedua orangtuanya melihat bukti surat sertifikat masuk Islam dan pemilik lahan pemakaman Nasrani memperbolehkan, maka makam Simon tidak dipindahkan, hanya tidak diperkenankan dipasang palang salib di atas kuburannya, dimakamkan dan dishalati sesuai agama Islam.

“Setelah dua belah pihak menandatangani surat perjanjian kesepakatan diatas materai dan disaksikan pemerintah setempat, maka kami melaksanakan sholat jenazah di atas pemakaman Simon bentuk makamnya disesuaikan dengan kuburan umat Islam dan tidak diperkenankan dipasang tanda Salib,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar