Cianjur | Perang antar kelompok yang terjadi di Kampung Cijati RT 02/07 Desa Sukasari, Cilaku, Cianjur, merenggut nyawa seseorang.
Kapolsek Cilaku AKP ISEP SUKANA, S.E.,SH. beserta anggota piket fungsi Unit IV Sat Reskrim, beserta Inafis. Sekitar pukul 04.30 WIB, langsung melakukan pengecekan korban meninggal dunia yang menjadi sasaran tawuran antar kelompok itu.
Diketahui korban meninggal berinisial H.E warga Kp. Bojong RT 003/003 Desa Peuteuycondong, Cibeber, Cianjur, kemudian E.F yang berusaha menyelamatkan korban mengalami luka bacok akibat perang antar kelompok itu.
Menurut informasi perang antar kelompok tersebut bermula pada hari Minggu 15/12/2024 sekitar jam 01.30 Wib di Kp. Bojong RT 003/003 Desa Peuteuycondon saudara M.R yang berada di rumah Kontrakan E.P. bersama empat temannya sedang nongkrong di depan Gg Rumahnya sempat mendapatkan penyerangan dari warga Kp. Cijati sehari sebelumnya.
Keesokan harinya D.R.S berangkat menggunakan sepeda motor bersama sekitar 20 orang temannya, sesampainya dilokasi tepatnya sebelum rel kereta api tiba-tiba ada sekelompok orang dengan membawa senjata tajam hingga terjadilah perang antar kelompok itu.
D.R.S bersama temannya yang hendak putar balik langsung dibacok tersangka B.L.O dan kawan-kawannya dengan menggunakan senjata tajam jenis cerulit, samurai, balok, dan batu.
Sekitar jam 02.30 Wib. D.R.S bersama teman yang lainnya langsung melakukan aksi balasan, H.E (korban meninggal dunia) yang hendak turun dari motor yang dikendarainya, saat itu melihat anaknya E.P sedang tawuran, kemudian E.P yang saat itu terjatuh dari motor langsung dibacok para pelaku.
Melihat kejadian tersebut H.E selaku ayah dari E.P kemudian berlari menghampiri anaknya, tiba-tiba langsung dikeroyok para pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis cerulit, golok, dan samurai.
Melihat sang ayah tergeletak di pinggir jalan dan dikerumuni warga H.E dibawa oleh pihak Kepolisian ke RS Sayang dan meninggal dunia dengan luka bacok di bagian kepala dan badan sebanyak 14 lubang.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan keempat pelaku tersebut ialah RR (20), IR (19), DR (21), dan MG (22).
“Keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda, ada yang membacok bagian kepala dan ada juga yang menghunuskan senjata tajam ke bagian punggung korban,” ujar Tono, Senin 16/12/2024.
Setelah mendapatkan laporan adanya aksi bentrokan dua kelompok tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan.
“Usai mendapatkan identitas para pelaku, kami langsung mengamankan mereka beserta barang bukti dua bilah senjata tajam jenis golok dan celurit,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Tono, pihaknya menemukan fakta bahwa dua kelompok tersebut membuat janji untuk melakukan aksi tawuran sebelumnya.
Selang 3 jam kemudian Satreskrim Polres Cianjur, selain mengamankan empat orang tersangka, mereka dijerat dengan pasal 338 dan 170 KUHP junto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara maksimal seumur hidup.
“Keempatnya terancam kurungan penjara maksimal seumur hidup,”tandasnya.














