Cianjur | Kasus pemerasan yang melibatkan oknum wartawan di Cianjur terus didalami oleh Satreskrim Polres Cianjur. Setelah menangkap seorang tersangka berinisial M, polisi kini sedang menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik serupa. Tersangka M telah ditahan selama 11 hari, namun hingga saat ini belum ada tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengimbau sekolah dan instansi yang mengalami pemerasan oleh oknum wartawan untuk segera melapor ke kepolisian. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian siap memberikan masukan, berdiskusi, dan jika sudah memenuhi unsur pasal serta alat bukti, akan diproses lebih lanjut.
Untuk menekan praktik pemerasan berkedok jurnalistik, pihak kepolisian berencana bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur guna memastikan hanya wartawan terverifikasi yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar. AKP Tono Listianto juga menegaskan bahwa jika ada orang yang mengaku wartawan lalu melakukan pemerasan, pihaknya akan menindak secara hukum.
Kasus ini bermula dari penangkapan M, yang selama 1,5 tahun masuk dalam DPO atas dugaan pemerasan pada tahun 2023. M ditangkap bersama seorang rekannya berinisial NA. Modus mereka adalah mengancam korban dengan rekaman video, lalu meminta uang damai agar video tersebut tidak dipublikasikan.
Akibat perbuatannya, M dan NA dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan semacam ini dan segera melapor jika mengalami hal serupa.














