Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cianjur, Irwan. (Foto : Dery Lesmana).
Cianjur | Kabar gembira datang dari ruang rapat DPRD Cianjur. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mukti Cianjur akhirnya rampung dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) III, Selasa (5/5/2026).
Tak hanya itu, dalam pembahasan tersebut, Pansus III juga menyepakati kenaikan modal dasar Perumdam secara signifikan.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cianjur, Irwan, menjelaskan bahwa pihaknya menggodok dua raperda sekaligus. Pertama, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Perumdam Tirta Mukti.
“Yang semula modal dasar Rp167,895 miliar, Pansus menyepakati menjadi Rp344 miliar lebih,” ujar Irwan kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Dia menegaskan, kenaikan puluhan miliar itu tidak tanpa dasar. “Selain ada analisa business plan atau rencana bisnis, ini juga menjadi kebutuhan masyarakat Cianjur untuk meningkatkan kualitas dan kontinuitas layanan air minum, sekaligus pengembangan kegiatan usaha,” sambungnya.
Raperda kedua yang dibahas adalah tentang penyertaan modal. Irwan mengungkapkan, besaran penyertaan modal mencapai Rp46,9 miliar, yang akan diberikan secara bertahap selama lima tahun, mulai 2027 hingga 2031.
“Rinciannya: tahun 2027 Rp10 miliar, 2028 Rp10 miliar, 2029 Rp10 miliar, 2030 Rp10 miliar, dan sisanya pada 2031 sebesar Rp6,9 miliar,” papar politisi Partai Golkar tersebut.
Dalam kesepakatan yang sama, Perumdam Tirta Mukti juga menyanggupi beberapa kewajiban penting. Irwan menambahkan, perusahaan daerah itu sepakat memberikan dividen sekitar 40 persen serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 2 persen dari laba.
“Perumdam juga menyanggupi pembayaran sisa pajak yang belum dibayarkan, namun secara bertahap disesuaikan dengan kondisi keuangan Perumdam,” katanya.
Saat ini, menurut Irwan, seluruh penyelarasan sudah dilakukan. “Tinggal evaluasi. Nanti setelah evaluasi, baru penetapan,” pungkasnya.














