Polres Cianjur Tangkap Pria yang Hamili Anak Tirinya di Ciranjang. (Foto : Sam Apip).
Cianjur | Jajaran Polres Cianjur menangkap seorang pria berinisial BD (45) di kediamannya di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (09/06/2026). BD ditangkap karena diduga tega menghamili anak tirinya sendiri yang berinisial M (17).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BD menikah dengan ibu kandung korban pada tahun 2015. Saat itu, korban M masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Tidak lama setelah menikah, keluarga ini pindah ke Jakarta dan tinggal di rumah kontrakan untuk mencari kerja.
Selama di Jakarta, istri BD bekerja sebagai pembantu rumah tangga harian. Sementara itu, BD tinggal di rumah bersama korban. Kondisi ini dimanfaatkan oleh BD untuk melancarkan aksi bejatnya saat sang istri sedang bekerja.
Kejadian tersebut diduga sudah berlangsung sejak korban masih usia SD. Ibu korban sama sekali tidak menaruh curiga selama bertahun-tahun.
Pada tahun 2025, ibu korban yang baru melahirkan anak kedua memutuskan pulang kampung ke Ciranjang bersama M dan bayinya. Sementara itu, BD memilih tetap tinggal di Jakarta dengan alasan mencari nafkah.
Kecurigaan mulai muncul saat M berkunjung ke rumah ayah kandungnya di kampung halaman. Keluarga dan warga sekitar curiga melihat perubahan fisik pada tubuh M. Ayah kandung korban kemudian membawa M ke bidan terdekat untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa M positif hamil tua.
Mengetahui hal tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur.
Kepala Desa Gunungsari, Aji Cahya, menceritakan bahwa pihak keluarga kemudian menjebak pelaku. Ibu korban dan kerabatnya membujuk BD agar mau pulang ke Ciranjang.
Begitu pelaku tiba di rumah pada Selasa (09/06/2026), polisi yang sudah bersiap langsung meringkusnya. Pelaku kini sudah dibawa ke Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.










