Polres Cianjur Gelar Penghancuran Massal Barang Bukti Kejahatan. (Foto: Ist)
Cianjur | Kepolisian Resor (Polres) Cianjur melakukan aksi tegas dengan menghancurkan berton-ton barang bukti tindak pidana. Ribuan minuman keras ilegal dan knalpot kendaraan bermotor tak standar (brong) dilumatkan dalam sebuah operasi besar-besaran, Jumat (19/12/2025).
Pemusnahan ini menjadi klimaks dari Operasi Lilin Lodaya 2025, sebagai bagian dari persiapan pengamanan menyambut puncak Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Acara ini tak hanya dihadiri petinggi kepolisian, tetapi juga oleh pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, menunjukkan adanya sinergi antara penegak hukum dan tokoh agama dalam membentengi ketertiban umum.
“Ini Peringatan Keras, Bukan Tontonan”
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dengan suara lantang menyatakan bahwa aksi ini adalah peringatan keras bagi para pelanggar hukum. “Tumpukan miras dan knalpot brong ini bukan untuk pamer, tapi sebagai bukti nyata bahwa hukum itu hidup dan berjalan di Cianjur. Kami tidak main-main dalam menciptakan keamanan,” tegasnya di hadapan awak media.
Semua barang yang dihancurkan adalah hasil sitaan dari berbagai operasi yang digelar Polres Cianjur dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. “Target kami jelas: berikan efek jera yang maksimal dan bangun kesadaran kolektif. Kami ingin Cianjur aman dan nyaman, terlebih saat hari raya dan tahun baru yang penuh sukacita,” tambah AKBP Rohman.
Langkah hukum ini bersandar pada Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol. Setiap pelaku yang terlibat telah menjalani proses hukum melalui sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Gunungan Bukti Kejahatan yang Dihancurkan:
1. Minuman Keras (Miras):
· Volume Total: 8.070 botol dan kantong.
· Jenis: 3.110 botol miras produksi pabrik legal dan 4.960 kantong/botol miras oplosan berbahaya (jenis Roso-roso).
· Asal Penyitaan:
· Satresnarkoba: 1.300 botol pabrikan + 829 kantong oplosan.
· Satsamapta: 300 botol pabrikan + 400 kantong oplosan.
· Jajaran Polsek se-Kabupaten: 1.510 botol pabrikan + 3.731 kantong/botol oplosan.
2. Knalpot Kendaraan Ilegal (Brong):
· Jumlah: 6.603 unit.
· Sumber Penyitaan:
· Operasi KYRD: 3.439 unit.
· Penanganan Pelanggaran Kasat Mata: 1.133 unit.
· Operasi Keselamatan 2025: 782 unit.
· Operasi Patuh Lodaya 2025: 604 unit.
· Operasi Zebra Lodaya 2025: 645 unit.
Dengan penghancuran massal ini, Polres Cianjur berharap dapat memutus mata rantai pelanggaran, meminimalisir ancaman terhadap keamanan publik, dan menyiapkan lingkungan yang lebih tenang bagi warganya dalam menyongsong momen-momen penting ke depan.
(Sumber: Humas Polres Cianjur).










