Yang dipersoalkan publik hari ini bukan semata banjir bandang dan longsor di Sumatra, melainkan runtuhnya nalar kebijakan yang selama bertahun-tahun membungkus perusakan ruang hidup dengan bahasa legal. Hutan ditebang, lereng dibuka, sungai dipersempit, semua berbekal izin administratif. Ketika bencana datang, negara berbicara tentang prosedur, bukan sebab. Solidaritas rakyat diminta berizin, sementara eksploitasi yang berizin dibiarkan berjalan sampai melampaui batas ekologi.
Fakta lapangan menunjukkan keterkaitan langsung antara perubahan tutupan lahan di hulu dengan kehancuran di hilir. Analisis citra satelit di Aceh Tamiang memperlihatkan puluhan ribu hektare hulu DAS berubah menjadi kebun monokultur sawit, termasuk ratusan hektare yang menyentuh kawasan lindung dan taman nasional. Secara teknis, sawit gagal menjalankan fungsi hidrologis hutan alam: tanah dipadatkan alat berat, porositas rusak, akar dangkal tak menahan air, limpasan meningkat.
Ketika hujan ekstrem datang, air dan material longsor bergerak tanpa penghalang. Dampaknya terukur: pemukiman, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, pasar, jalan, listrik, dan jaringan komunikasi rusak serentak.
Kerusakan ini bukan kebetulan. Ia hasil dari struktur penguasaan lahan yang timpang. Data menunjukkan ribuan petani rakyat mengelola lahan kecil, sementara puluhan korporasi menguasai ribuan hektare per entitas. Ketimpangan ini mempercepat konversi lahan skala besar dan menyingkirkan tata kelola berbasis daya dukung. Ketika izin dikeluarkan tanpa evaluasi menyeluruh fungsi DAS dan tanpa koreksi terhadap akumulasi dampak, risiko bencana diproduksi secara sistemik.
Narasi bahwa “hutan adalah modal pembangunan” runtuh di hadapan hitung-hitungan paling sederhana. Kontribusi sektor kehutanan terhadap PDB nasional tak pernah melampaui satu persen, sementara fungsi ekologis hutan menopang hampir seluruh prasyarat kehidupan: air bersih, stabilitas tanah, iklim mikro, pangan, dan keselamatan manusia. Banjir bandang Sumatra mencatat kerugian sekitar Rp 9,8 triliun angka yang melampaui klaim manfaat ekonomi dari pembukaan hutan di kawasan yang sama. Secara ekonomi pun, ekstraktivisme gagal.
Di saat korban bertambah dan wilayah terisolasi, polemik status bencana memperlambat respon. Penolakan pembukaan bantuan internasional membuat akses sumber daya tambahan tertahan, padahal sejumlah kepala daerah menyatakan ketidakmampuan menangani darurat. Kesaksian warga memperlihatkan kelangkaan pangan, air bersih, layanan kesehatan, dan akses evakuasi.
Kecepatan adalah kunci dalam standar penanggulangan bencana; setiap keterlambatan memperbesar risiko kematian dan penyakit. Ketika prosedur mendahului kebutuhan, nyawa dipertaruhkan.
Dalam konteks ini, konsep Hak Alam (Rights of Nature) bukan wacana abstrak. Ia alat ukur kegagalan kebijakan. Hak alam menegaskan bahwa hutan, sungai, tanah, dan gunung memiliki hak inheren untuk menjalankan fungsi ekologisnya dan pulih dari kerusakan. Hak ini tidak bergantung pada manfaat ekonomi. Ketika hak tersebut dilanggar, alam tidak menunggu pengadilan; ia menagih melalui mekanisme fisik yang dapat diukur. Banjir bandang, longsor, dan kehancuran infrastruktur adalah bentuk penagihan itu.
Ironisnya, prinsip hak alam telah lama hidup dalam praktik komunitas adat Nusantara. Baduy Dalam melarang perusakan hutan karena memahami hubungan sebab-akibat ekologis. Ammatoa Kajang menempatkan hutan sebagai syarat keselamatan komunitas. Dayak mengenal zona hutan larangan sebagai organ hidup bersama. Kearifan ini bukan romantisme budaya, melainkan sistem pengelolaan berbasis batas. Negara modern justru mengabaikannya dan menggantinya dengan izin yang memecah tanggung jawab.
Polemik pencitraan di tengah penderitaan korban memperparah luka publik. Ketika solidaritas warga dihambat administrasi, adegan politik berjalan tanpa rintangan. Ini bukan soal siapa bekerja atau tidak, melainkan tentang prioritas dan akuntabilitas. Kerja senyap petugas harus dihormati, tetapi penghormatan itu tidak boleh menutup evaluasi sebab struktural dan pertanggungjawaban para pemegang izin dan pembuat kebijakan.
Kesimpulannya tegas.
Ini bukan bencana alam.
Ini kegagalan tata kelola ruang, kegagalan etika kebijakan, dan kegagalan membaca batas ekologi. Selama izin administratif terus mengalahkan hak alam, pola kehancuran akan berulang. Lumpur tidak mengenal SK. Longsor tidak menghormati jabatan. Banjir tidak tunduk pada pencitraan. Alam membatalkan izin dengan caranya sendiri.
Jika negara ingin memutus siklus ini, langkahnya jelas: evaluasi menyeluruh izin di hulu DAS, penghentian konversi pada kawasan berfungsi lindung, pemulihan berbasis sains dan partisipasi warga, pembukaan kolaborasi internasional saat kapasitas domestik tak memadai, serta pengakuan operasional atas hak alam sebagai batas kebijakan. Tanpa itu, setiap musim hujan hanya akan mengulang tagihan yang sama dengan biaya yang selalu dibayar rakyat.
Luqman Jalu
Co-Founder LSDI














