Cianjur | Warga Kampung Karanganyar, Desa Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, pertanyakan izin pertenakan ayam petelur yang berlokasi di Desa Jamali.
Menurut informasi peternakan ayam petelur milik PT Hanapan tersebut sudah berdiri sejak 40 tahun yang lalu.
Ketua RT 01/01 Kampung Karanganyar Yuda mengatakan, sebenernya persoalan ini sudah cukup lama, hanya saja masyarakat baru berani mengungkapkan persoalan-persoalan yang terjadi di lingkungan pertenakan ayam tersebut.
“Awalnya, persolan bermula dari lingkungan. Namun, ketika ada anggota dewan dari komisi 3 menyidak pertenakan ayam telur tersebut dan mendapatkan temuan-temuan yang tidak ditempuh, diantaranya izin amdal, dan dokumen-dokumen lainnya yang tidak lengkap,” kata Yuda.
Dengan adanya persoalan baru tersebut, warga mendesak agar pemerintah bertindak tegas. Karena menginginkan perusahaan yang ada di lingkungannya memiliki legalitas legalitas yang jelas.
“Makanya kami mengundang dinas-dinas terkait supaya mengetahui apa yang terjadi di lingkungan kami ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Gakda Pol PP dan Damkar A Yanto membenarkan, adanya aduan dari masyarakat dan kami langsung bertidak tegas datang ke lokasi,
“Dengan adanya temuan dari beberapa dinas terkait, seperti izin dan dokumen yang belum lengkap, maka itulah kami bertidak memasang segel, dengan bentuk lengawasan selama 20 hari,” kata dia.***














