Cianjur | Menindaklanjuti dari pemberitaan sebelumnya prihal perselisihan antara ahli waris dengan pelapor dr. Tedi yang dikatakan memiliki Sertifikat (SHM), sementara ahli waris dinyatakan adanya dugaan penyerobotan tanah oleh ahli waris RH. Sukarman, yang belum dinyatakan puas dengan hasil sidang.
Saat ini ahli waris yang disebut sebagai tersangka dengan tuntutan Tindak Pidana ringan ( Tipiring ) pada putusan sidang Nomor 3 / Pid C / 2024 / PN Cianjur.
Menyikapi hal itu, Harry Jauhari selaku ahli waris dari HR.Sukarman pada saat sidang dijadikan saksi tersangka mengatakan, bahwa sidang tersebut tidak sesuai pada saat dimintai keterangan yang berita acaranya oleh penyidik Polres Cianjur.
“Ini ngga benar bahkan saya anggap ini sebagai sidang dagelan (candaan), saksi yang dihadirkan hanya saksi dari orang-orang mereka (pihak lawan) saja, sedangkan saksi dari pihak kita seperti kepala desa dan orang yang tau sejarah tentang tanah tersebut tidak dihadirkan,” katanya saat ditemui wartawan, Rabu 04/07/2024.
Ia melanjutkan, dirinya mengaku benar-benar kecewa dengan putusan yang dianggap tidak adil (sepihak) itu, saksi dari BPN Kabupaten Ciianjur saya anggap penuh rekayasa dengan dugaan memberikan kesaksian palsu.
“Masa yang dihadirkan Saksi hanya orang-orang nya dr. Tedi saja, sedangkan saksi dari ahli waris pada saat itu yaitu kepala desa datang dengan membawa buku besar C Desa tapi tidak dihadirkan untuk memberikan kesaksian, saksi dari BPN sendiri pada saat ditanya bahwa dirinya pun belum pernah melihat SHM milik dr Tedi dan apabila ini semua tidak terbukti, akan saya tuntut balik baik secara pribadi dan instansinya,” tutupnya.
Disaat yang bersamaan Kepala Desa Cikanyere, Dadang mengatakan, diirinya kecewa karena sudah meluangkan waktu untuk dijadikan saksi namun sidang pertama batal.
“Di sidang kedua juga saya sudah datang lagi, tapi tidak dihadirkan sebagai saksi padahal saya sudah membawa semua berkas yang diperlukan pada saat sidang,” kata Dadang.
Dari sisi lain Advokat dan Praktisi Hukum, Muhammad Luthfii Bagasworo,SH., menerangkan, menindaklanjuti kasus penyerobotan tanah harus diuji dulu secara formilnya antara SHM yang dimiliki oleh dr. Tedi dengan data C Desa yang dimiliki oleh ahli waris, mana yang lebih sah, agar penyidik lebih kuat dengan alat bukti yang kuat bahwa ahli waris bisa dikatakan penyerobot.
Jika batas-batas timur, barat, utara dan selatannya sudah sama, tapi kalau fakta nya berbeda itu bisa gugur.
“Jadi saya berpendapat bahwa harus diadakan uji perdatanya dulu melalui gugatan hukum apa didalamnya ada one prestasinya dan bisa juga ke bidang tata usaha negara,” ujarnya singkat.














