Cianjur | Proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Cianjur mengalami keterlambatan.
Dari 32 kecamatan, saat ini baru 3 kecamatan yang SK perpanjangannya telah diterbitkan, yaitu Cianjur Kota, Bojongpicung, dan Gekbrong.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur, Dendi Rinaldi, menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh kurangnya respons dari desa dan BPD terhadap surat edaran yang telah dikirimkan.
Dalam surat edaran tersebut meminta desa untuk mengajukan usulan Penggantian Antar Waktu (PAW), terbaru sesuai dengan peraturan bupati yang baru sebagai dasar perpanjangan SK BPD.
“Saya sudah mengirimkan surat edaran ke desa-desa melalui kecamatan, namun sampai saat ini belum ada respons sama sekali dari pihak desa maupun BPD,” ujar Dendi Rinaldi, Sabtu 08/03/2025.
Sementara itu, Ketua PAC ABPEDNAS Karangtengah, Yedi Nurakhmat, yang juga Sekretaris DPC Abpednas Cianjur, berharap agar Bupati Cianjur segera menerbitkan SK perpanjangan BPD. Meskipun secara aturan anggota BPD otomatis diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun, mereka tetap membutuhkan legalisasi dari bupati.
“Ya, kami berharap legalisasi dari Bupati sebagai pemangku kebijakan di Kabupaten Cianjur untuk segera menerbitkan SK tersebut,” kata Yedi penuh harap.***














