Pemkab Cianjur Diingatkan Soal Bocornya PAD dari Juru Parkir Ilegal. (Foto:Ist).
Cianjur | Maraknya praktik parkir ilegal di sejumlah titik strategis Kabupaten Cianjur dinilai tak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengamat menilai, fenomena ini menjadi indikator lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh otoritas setempat.
Kusnandar Ali, S.H., pengamat kebijakan publik Cianjur, menyoroti bahwa kehadiran juru parkir (jukir) liar yang beroperasi tanpa izin resmi merupakan bentuk pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Setiap transaksi parkir ilegal yang tidak dikelola dengan karcis resmi merupakan potensi pendapatan yang hilang bagi daerah. Ini bukan sekadar masalah ketertiban, tapi juga soal optimalisasi PAD yang seharusnya bisa kembali untuk pelayanan publik,” jelas Kusnandar, Selasa (25/12/2025).
Ia memaparkan, aktivitas jukir liar sering kali menetapkan tarif semena-mena tanpa memberikan tanda bukti pembayaran. Hal ini, menurutnya, menciptakan ketidakpastian hukum dan rasa tidak aman bagi pengendara.
“Masyarakat dirugikan dua kali: bayar tidak resmi dan tidak ada jaminan keamanan kendaraan. Sementara daerah juga kehilangan pemasukan yang seharusnya bisa dicatat dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kusnandar mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk melakukan langkah konkret. Ia menyarankan adanya operasi terpadu yang melibatkan Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan aparat penegak hukum.
“Perlu ada mapping lokasi rawan, lalu dilakukan penertiban berkelanjutan. Untuk jukir yang memenuhi syarat, bisa diarahkan untuk bergabung dalam sistem parkir resmi. Sedangkan yang ilegal dan bermasalah, harus diberikan sanksi tegas,” paparnya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membayar parkir kepada oknum yang tidak menunjukkan identitas dan perangkat parkir yang sah.
“Masyarakat harus jadi bagian dari pengawasan. Dengan tidak membayar pada jukir liar, mereka turut mendorong tertibnya tata kelola parkir dan mengamankan pendapatan daerah,” pungkas Kusnandar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Cianjur terkait langkah penertiban yang akan dilakukan.














