Desa Sukamanah Kecamatan Cugenang, Cianjur, Gelar Perdana Labelisasi Rumah Penerima Bantuan Sosial. (Foto: Ist).
Cianjur | Pemerintah Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur, meluncurkan program labelisasi rumah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Kegiatan perdana yang digelar pada Kamis (18/12/2025) ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akurasi dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial pemerintah.
Kepala Desa Sukamanah, Indra Surya Pradana, menjelaskan bahwa labelisasi dilakukan dengan pemasangan cap menggunakan cat pada rumah KPM sebagai tanda fisik.
“Langkah ini untuk meningkatkan transparansi, memastikan ketepatan sasaran, dan memudahkan pemantauan di tingkat desa,” ujar Indra di lokasi kegiatan, Kamis (18/12/2025).
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah desa terhadap program pusat dan daerah. Labelisasi juga berfungsi sebagai sarana pendataan untuk mengidentifikasi KPM yang sudah sejahtera agar dapat didorong untuk mandiri (graduasi).
“Alhamdulillah pelaksanaan hari ini berjalan tertib dan mendapat dukungan masyarakat. Anggaran kegiatan sebesar Rp 2.700.000,- bersumber dari Dana Desa Tahun 2025,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kepala Dinsos Cianjur, Tedi Artyawan, menyatakan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari peraturan menteri dan instruksi pimpinan daerah. Tujuannya untuk verifikasi lapangan dan memastikan bantuan tepat sasaran, yaitu warga yang berada pada desil 1 hingga 5 sesuai data Sensus Ekonomi Nasional.
“Labelisasi ini bertujuan untuk graduasi atau naik tingkat, dan mencapai sasaran yang tepat berkeadilan. Yang berhak menerima adalah KPM yang semestinya,” tegas Tedi.
Tedi juga menjelaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi, dengan melibatkan DPMD, Disdukcapil, serta Forkopimcam setempat termasuk Camat, Babinsa, dan Babinmas. Proses labelisasi juga dilakukan dengan prinsip persetujuan penerima.
“Kami harus klunuwun (meminta izin). Labelisasi harus diridhoi dan disepakati oleh pemilik KPM,” jelasnya.
Ada konsekuensi tegas bagi yang menolak. KPM yang tidak setuju dipasang label harus membuat pernyataan tertulis di atas materai untuk mengundurkan diri dari program BPNT dan PKH. Hingga hari ini, di Desa Sukamanah tercatat 19 KPM yang menolak dan mengundurkan diri.
“Mereka otomatis graduasi, keluar dari penerima BPNT dan PKH. Kuotanya akan dicadangkan untuk yang betul-betul berhak,” ungkap Tedi.
Program labelisasi rencananya akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh Kabupaten Cianjur. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meminimalisir penyimpangan, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan bantuan sosial benar-benar menyentuh lapisan masyarakat yang paling membutuhkan.














