Pembangunan RSDH Di Lahan Ketahanan Pangan Jadi Soal

Cianjur | Dugaan permainan antara Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan RSDH Cianjur, kian dipertanyakan.

Dugaan tersebut menyoroti pembangunan RSDH Cianjur yang dibangun dikawasan tanah pertanian ketahanan pangan.

Padahal dalam aturan Perpres dan Perda Cianjur tidak diperbolehkan melakukan pembangunan, namun hal itu berbanding terbalik yang seakan dipaksakan sehingga diterbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) oleh DPMPTSP Cianjur.

Diketahui RSDH Cianjur mulai beroperasional pada 22 Oktober 2014 dan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang pada waktu itu menjadi suatu kejanggalan, karena tidak seharusnya ada pembangunan dikawasan lahan pertanian untuk ketahana pangan.

Bagian pembangunan DPMPTSP Asep menjelaskan, bahwa IMB terbit sesuai dengan FKPR dari Dinas PUTR.

“Penerbitan itu mengacu pada perkiraan dan PUTR yang memperbolehkan bangunan, jadi kami hanya menerbitkan saja, “kata Asep, Kamis 29/08/2024.

DPMPTSP hanya mengikuti saja, itu pun jika diperbolehkan oleh Dinas Perkimtan dan PUTR.

Parahnya lagi, sampai saat ini tidak ada teguran apalagi tindakan dari DPMPTSP, sehingga menjadi satu kejanggalan dan memang harus diluruskan.

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Willibordus, dirinya mengatakan jika mengacu pada Perda tata ruang sekarang no 7 2024 itu sudah diperbolehkan RSDH dibangun di lahan tersebut.

“Tapi, jika memang mengacu pada peraturan lama, seharusnya memang tidak diperbolehkan adanya pembangunan di situ, karena termasuk dalam lahan ketahanan pangan, “. katanya.

Ia menyambungkan, untuk diketahui, RSDH itu beroperasional 22 Oktober 2014. Saat itu, penerbitan izin atau IMB, pihak PUTR tidak mengeluarkan FKPR. FKPR itu di alihkan pembuatan ke PUTR itu sejak 2021.

“Jadi tidak ada hubungannya antara IMB RSDH yang dulu dengan PUTR,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *