Pegawai Pertashop SPBU Mendapat Pelecehan Seksual, Pelaku Mengaku Khilaf

Cianjur | Senin 26/08/2024, sekira pukul 15.45 WIB kemarin, seorang perempuan pegawai pertashop di salah satu SPBU di Kecamatan Gekbrong, mendapat pelecehan seksual dari seorang pria. Aksi tak senonoh itu pun sempat viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 13 detik yang viral itu, terlihat seorang laki-laki memakai jaket hitam berkaos kuning dengan celana jeans itu tengah melakukan pengisian bahan bakar di motor matiknya.

Saat mengisi bahan bakar, tangan kiri pria tersebut memegang jok motor yang terbuka, sementara pegawai pertashop sedang mengisi bahan bakar, namun entah kenapa tangan pria tersebut spontan memegang area terlarang karyawan tersebut.

Atas viralnya kejadian itu, pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku berinisial UM (38).

Adanya dugaan aksi pelecehan seksual tersebut, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, dikatakannya bahwa korban sebelumnya sudah membuat laporan.

“Benar, korban sudah membuat laporan,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur kepada wartawan saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (27/7/2024).

Kasat Reskrim Polres Cianjur menjelaskan, kronologisnya terjadi pada hari Senin 26/08/2024 sekira pukul 15.45 WIB kemarin.

“Nah, kemudian viral di media sosial adanya seseorang yang melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pegawai pertashop perempuan,” terangnya.

Mendapati informasi itu, tim melakukan pendalaman, mengkonfirmasi ke lokasi tersebut dan hasilnya memang benar terjadi seperti itu. Setelah itu tim melakukan olah TKP dan mengindentifikasi pelaku.

“Pelaku sudah kita amankan tadi malam dan pada saat kita cek di TKP mengkonfirmasi korban ternyata benar, sehingga diapun langsung membuat laporan ke kantor,” aku Tono.

Terakhir Kasat Reskrim Polres Cianjur menyampaikan, bahwa pelaku mengaku spontan melakukannya, alasannya karena khilaf bahkan pelaku juga tidak menyangka akan berbuat seperti itu.

“Atas perbuatan pelaku, kita kenakan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual nomor 12 tahun 2022, ancaman maksimal 4 tahun penjara,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *