Modus “Janji Baru, Ingkar Lagi” Ketua BUMDes Cianjur Gagal Kembalikan Rp 204 Juta. (Foto: Rhamdani).
Cianjur | Pola “janji baru, ingkar lagi” kembali diperagakan oleh Ketua BUMDes Desa Benjot, Cugenang. Untuk kali yang tidak jelas berapa kalinya, ia gagal merealisasikan komitmen pengembalian dana desa senilai Rp 204 juta yang disalahgunakannya dalam pertemuan di Kejari Cianjur, Kamis (20/11/2025).
Alih-alih menyerahkan uang sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya, tersangka justru mengajukan “tawaran” janji baru, yakni akan melunasi dana tersebut pada 8 Desember 2025.
“Kita memberikan kesempatan untuk upaya pemulihan. Dia berjanji dalam pernyataan sikapnya, tapi tidak dilaksanakan,” ujar Kasi Intelejen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, membenarkan kelakuan Ketua BUMDes tersebut.
Kepala Desa Benjot, Sopian Sahuri, yang telah berkali-kali dikecewakan, tampaknya sudah mencapai puncak kesabarannya. “Rencananya hari ini penyerahan uang sesuai komitmen. Namun sayang, apa yang dilakukan tidak sesuai,” kata Sopian.
Kegagalan yang berulang ini memperlihatkan bahwa tersangka seolah mengulur waktu. Namun, pihak desa dan Kejaksaan telah menyepakati bahwa pengulangan janji palsu ini tidak akan terjadi lagi. Tanggal 8 Desember 2025 menjadi batas akhir sebelum masalah ini sepenuhnya diseret ke meja hijau.












