Mengenal Pilkades Digital 2026 di Cianjur: Pilih Lewat Tablet, Tanpa Internet, dan Bebas Paku. (Foto : Ali).
Cianjur | Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), memastikan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 46 desa pada Oktober 2026. Berbeda dengan metode manual, Pilkades tahun ini mengadopsi sistem digital guna meningkatkan efisiensi anggaran hingga 50 persen dan mempercepat waktu pelaksanaan.
Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintah Desa DPMD Cianjur, Dendi Reynaldi, menjelaskan bahwa sistem digital ini bukanlah e-voting, melainkan digitalisasi surat suara. Pemilih tetap datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mendaftar seperti biasa. Perbedaannya, pemilih menyentuh layar perangkat tablet untuk menentukan pilihan, bukan mencoblos kertas menggunakan paku.
Untuk mengedukasi masyarakat dan mengantisipasi kekhawatiran terkait sistem baru ini, DPMD memaparkan sejumlah fakta teknis pelaksanaan:
Sistem Offline (Tanpa Internet): Tablet di TPS tidak terhubung ke internet untuk menghindari risiko peretasan. Suara pemilih langsung terekam dan tersimpan aman di dalam memori perangkat.
Bukti Fisik Barcode: Usai menyentuh layar, mesin printer di samping tablet akan mencetak struk barcode. Struk ini dimasukkan ke kotak suara sebagai bukti warga telah memilih, bukan bukti visual paslon yang dipilih.
Proses Penghitungan Suara: Panitia dan saksi akan mencocokkan jumlah total data digital di dalam tablet dengan jumlah struk barcode fisik di dalam kotak suara.
Antisipasi Gangguan Teknis: Setiap TPS menyediakan minimal satu tablet cadangan. Sistem memiliki fitur penyimpanan otomatis (real-time) sehingga data suara tidak akan hilang jika terjadi mati listrik atau kerusakan perangkat.
Pilkades 2026 akan diikuti oleh 30 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir, serta 16 desa yang mengalami kekosongan jabatan. Berikut adalah linimasa tahapannya:
Mei 2026: Pemprov Jabar melakukan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sementara dan memfinalisasi rancangan Peraturan Bupati sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Juli 2026: Pembentukan panitia pelaksana di tingkat desa dan penggencaran edukasi/bimbingan teknis bagi masyarakat serta calon kepala desa.
Oktober 2026: Pelaksanaan pemungutan suara di 46 desa.
Desember 2026: Pelantikan kepala desa terpilih.
Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Cianjur, Beni Irawan, mendukung penuh inovasi digital ini. Namun, ia mengingatkan pentingnya kesiapan panitia di lapangan, terutama dalam membimbing pemilih lanjut usia (lansia) yang belum akrab dengan teknologi.
“Kunci keberhasilan ada pada netralitas dan pemahaman panitia terhadap sistem. Kami juga berencana mempelajari langsung mekanisme ini ke daerah yang sudah sukses menerapkannya seperti Karawang, Indramayu, dan Bekasi,” pungkas Beni.













