LSM GPB Pertanyakan Fasilitas Pengolahan Limbah Puskesmas ke Dinas Kesehatan Cianjur

LSM GPB Pertanyakan Fasilitas Pengolahan Limbah Puskesmas ke Dinas Kesehatan Cianjur. (Foto: Deri Lesmana)

Cianjur | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Patriot Bersatu (GPB) mendatangi Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur pada Rabu (27/8/2025). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kelengkapan fasilitas pengolahan limbah, khususnya izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), di sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Regi, Ketua LSM GPB, menyatakan kekhawatirannya bahwa seluruh Puskesmas di Cianjur baru mengajukan surat pengurusan izin IPAL ke Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini diduga menunjukkan bahwa proses pengolahan sampah dan limbah medis selama ini tidak berpedoman pada prosedur yang berlaku dan berpotensi mencemari lingkungan.

“Pengelolaan air limbah di setiap Puskesmas juga menggunakan metode penyulingan yang menurut kami belum sesuai dengan pedoman panduan yang tercantum dalam persyaratan izin IPAL,” kata Regi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Cecep Juhana, memberikan klarifikasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (28/8/2025). Namun, tanggapannya justru lebih banyak menjelaskan mekanisme distribusi dan pemusnahan obat, bukan langsung menjawab pertanyaan inti mengenai izin IPAL.

Cecep menjelaskan, mekanisme pendistribusian obat ke Puskesmas dilakukan melalui pengajuan bulanan dari Puskesmas ke Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) Dinkes dengan mengisi LPLPO (Laporan Pemakaian dan Permintaan Obat).

“Untuk obat dan BMHP (Bahan Medis Habis Pakai), distribusinya berdasarkan alokasi dari program Dinkes,” ujarnya.

Cecep menegaskan bahwa setiap pengeluaran obat atau BMHP selalu disertai berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kedua pihak, yaitu IFK dan petugas Puskesmas.

Mengenai obat kedaluwarsa, Cecep menyatakan bahwa pemusnahannya dilaksanakan oleh masing-masing Puskesmas melalui pihak ketiga.

“Puskesmas membuat berita acara pemusnahan dengan melampirkan data-data obat yang dimusnahkan, seperti jenis, jumlah, nomor batch, dan dokumentasi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa stok opname di Puskesmas dan di Dinas Kesehatan dilakukan setiap bulan dan dilaporkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan spesifik dari Dinas Kesehatan Cianjur mengenai status perizinan IPAL di Puskesmas-Puskesmas yang dipertanyakan oleh LSM GPB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *