KOPRI PC PMII Cianjur Angkat Suara! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sukaresmi

KOPRI PC PMII Cianjur Angkat Suara! Kasus Kekerasan Seksual Anak 12 Tahun di Sukaresmi: Hukuman Seberat-beratnya untuk Pelaku, Pemulihan Total untuk Korban. (Foto: Dery Lesmana).

Cianjur | Dunia pendidikan dan perlindungan anak di Cianjur kembali terusik. Seorang gadis cilik baru berusia 12 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dua pria dewasa di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi.

Peristiwa memilukan ini sontak menuai kecaman keras dari berbagai pihak, salah satunya Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Cianjur.

Bukan sekadar mengecam, KOPRI turun ke jalan setidaknya lewat pernyataan sikap menuntut keadilan seadil-adilnya dan pemulihan menyeluruh bagi sang korban.

Ketua KOPRI PC PMII Cianjur, Tela Mutia, dengan tegas menyebut perbuatan kedua oknum tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan yang tak termaafkan.

“Ini bukan sekadar tindakan asusila. Ini adalah perampasan masa depan anak, perusak moral, dan penghancur nilai-nilai kemanusiaan. Tidak ada toleransi sedikit pun!” ujar Tela dengan nada geram.

Ia mengingatkan bahwa kasus ini jelas melanggar pasal-pasal penting dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU 35/2014, Pasal 76D jo 81) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU 12/2022). Para pelaku tak punya ruang untuk kabur dari jerat hukum.

6 Tuntutan Mendesak KOPRI:

1. Tangkap dan proses pelaku secepatnya, kepolisian diminta bergerak cepat, transparan, tanpa tebang pilih.

2. Hukuman maksimal, jangan ada keringanan. Beri efek jera yang sesungguhnya.

3. Pendampingan psikologis intensif, korban butuh pemulihan mental jangka panjang dari DPPKBP3A Kabupaten Cianjur.

4. Kanal pengaduan ramah anak dan perempuan, harus mudah diakses, responsif, dan aman.

5. Perlindungan penuh untuk korban, tak boleh ada ancaman, intimidasi, atau tekanan dari siapa pun.

6. Langkah preventif konkret dari pemerintah dan stakeholder, agar kasus serupa tak terulang lagi.

“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait untuk bersama-sama memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan dan meningkatkan kepedulian sosial,” pungkas Tela.

KOPRI PC PMII Cianjur berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Keadilan untuk si kecil, pemulihan untuk masa depannya. Jangan biarkan ia sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *