Kinerja Kejari Cianjur Diapresiasi JIM Yang Mengharapkan Pemanggilan Dinas Terkait

banner 468x60

Cianjur | Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur yang sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Jaringan Intelektual Milenial (JIM) berikan apresiasi.

Dua tersangka DNF merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan SO sebagai penerima manfaat sekaligus oknum yang membentuk serta mengkoordinir kelompok masyarakat penerima manfaat.

Menyikapi hal tersebut, Jaringan Intelektual Milenial mengindikasi masih adanya oknum dinas terkait yang turut bermain, karena dalam hal ini Dinas Pertanian mempunyai peran penuh dalam pengawasan di proyek tersebut.

Sehingga Kejari Cianjur diharapkan, untuk berani memanggil dinas terkait bukan hanya 45 orang penerima manfaat, tapi peran pengawas juga harus dilakukan identifikasi.

Nah, akibat kedua tersangka inilah progam dua pembangunan di Kecamatan Warungkondang dan Cipanas, negara sudah dirugikan sebesar Rp8,8 miliar.

Dana pembangunan daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) Ditjen PSP Kementan RI tahun anggaran 2022, yang nilai pagunya mencapai Rp13.448.000.000, kondisinya mangkrak. Dimana disini pembangunannya seharusnya dilakukan secara swakelola bukan dilakukan oleh pihak ketiga.

Adapun selaku pengawas proyek tersebut dinas pertanian, kami Jaringan Intelektual Milenial, meminta kepada Kejaksaan Negeri Cianjur untuk segera dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan.

Hal itu perlu dilakukan, karena disini sudah jelas bahwa Dinas Pertanian sebagai pengawas proyek tersebut.***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *