Cianjur | Ketua Umum LSM Benteng Independen Cianjur Raya (BICARA), Nendi Rafael berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung.
Hal itu dilakukannya atas dasar penolakan atau pembatalan putusan Pengadilan Agama (PA) Cianjur, terkait perkara gugatan cerai terhadapnya.
Diketahui sebelumnya, Nendi yang berstatus tergugat perceraian yang diajukan sang istri kala itu, merasa kecewa atas putusan Pengadilan Agama Cianjur yang telah mengabulkan pengajuan penggugat.
Tak terima dengan putusan tersebut, selaku pihak terguggat dengan berbagai dalil putusan, dalam perkara ini yang menurut pandangannya tidak memiliki dasar hukum, karena tidak di lengkapi bukti dan fakta yang kuat, ia pun mengaju ke pengadilan yang lebih tinggi.
Dengan bermodalkan keyakinan untuk mencari keadilan dan kebenaran, tergugat melakukan upaya banding ke Pengadilan Agama Tinggi Bandung yang membuahkan hasil sesuai keinginannya, yakni adanya penolakan /pembatalan putusan perkara Pengadilan Agama Cianjur atas gugatan istrinya disana.
“Saya sedikit merasa lega dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Tinggi Agama Bandung, baik secara pribadi maupun kelembagaan atas putusan perkara yang di maksud di atas,” ungkap Nendi saat ditemui metropuncak.com, Jumat 03/05/2024 sore.
Nendi menyambungkan, sebenarnya masih ada permasalahan lainnya yang dianggap janggal, yaitu adanya dugaan laporan/keterangan yang diduga palsu, untuk mengkriminalisasi dirinya.
“Dengan adanya hal itu, saya berasumsi mengarah kepada unsur pidana yang diduga kuat terjadi sebuah konsfirasi atau pemufakatan dalam pembuatan laporan yang tidak di lengkapi dengan landasan hukum dan bukti serta fakta yang mendasar oleh tergugat. Maka dari itu, akan saya tindaklanjuti adanya dugaan tersebut, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Terakhir Nendi menyampaikan, untuk masyarakat Cianjur dan sekitarnya, jika mengalami hal yang sama agar tidak segan-segan untuk mengajukan perkara banding kepada pihak pengadilan yang lebih tinggi, jika memang menginginkan keadilan dan kebenaran.
“Hukum itu harus ditegakkan dengan seadil-adilnya, maka jika memang tidak puas hasilnya ajukanlah upaya hukum ke yang lebih tinggi, manakala di tingkat pertama keadilan belum berpihak kepada kita. Karena faktanya keadilan itu memang bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya,” tegasnya.














