Kejari Cianjur Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT CSM

Kejari Cianjur Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT CSM

banner 468x60

Cianjur | Kamis Tanggal 1 Februari 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, telah menetapkan tersangka terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Persero Daerah Cianjur Sugih Mukti (CSM) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 156 /M.2.27/Fd.2/10/2023 Tanggal 24 Oktober 2023.

Pada press release yang dilaksanakan di Kejadian Cianjur Jl Abdullah Bin Nuh, disampaikan bahwa terhadap perkara tersebut, Tim Penyidik Kejari Cianjur telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi yang berjumlah 30 orang serta telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti lainnya yang kemudian pada hari ini telah mendapatkan alat bukti yang cukup dengan menetapkan tiga orang tersangka yang berasal dari internal PT. Cianjur Sugih Mukti.

Ketiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah AH sebagai Assistant Manager/SPV. Sales & Marketing kemudian FMR sebagai SPV. Sales & Marketing dan RTP sebagai SPV. Operasional,” kata Kepala Kejari Cianjur Yudi Prihastoro.

Kepala Kejari Cianjur Yudi Prihastoro saat press release di kantornya, Kamis 1 Februari 2024.

 

Saat press release berlangsung disampaikan bagaimana kronologis perbuatan yang dilakukan para Tersangka:

Bahwa telah adanya kecurangan (fraud) dalam kegiatan perdagangan PT. CSM dimana Terjadinya transaksi pembelian dan penjualan komoditi fiktif pada PT. Cianjur Sugih Mukti yang dilakukan oleh tim perdagangan, dalam hal ini Supervisor Sales dan Marketing dan Supervisor Operational sejak Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 dengan cara bermula ketika uang pembelian dari perusahaan (PT. CSM) masuk ke rekening tersangka RTV selaku Spv Operasional kemudian uang tersebut sebagian disalurkan kepada FMR selaku Spv. Sales dan sebagian kepada AH.

Adapun uang yang masuk kepada FMR dikirimkan kepada beberapa Rekening, seolah-olah ada transaksi pembelian kemudian uang yang sudah dikirimkan tersebut dikirimkan kembali ke perusahaan seolah-olah adanya transaksi penjualan atau pembayaran piutang dagang, kemudian dibuatkan faktur penjualan fiktif yang seolah-olah terjadi transaksi penjualan baru kepada pelanggan.

Selanjutnya uang yang ada pada AH, sebagian digunakan untuk membayar piutang perusahaan dengan membuat kwitansi serta faktur pembelian palsu dengan menggunakan nama-nama fiktif. Sehingga seolah-olah terjadi pembelian padahal uang tersebut masuk kembali ke kas perusahaan sebagai pembayaran hasil penjualan/pembayaran piutang pelanggan.

Adapun sisa atau kelebihan uang pembelian atau penjualan (setoran) dalam satu hari akan dikumpulkan oleh AH dan FMR digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing, salah satunya membayar pinjaman online dan untuk kebutuhan sehari-hari. Bahwa tujuan melakukan pemalsuan tersebut adalah kesepakatan bersama para tersangka untuk menutupi penagihan dan memanipulasi sistem agar target harian tercapai dan piutang perusahaan seolah-olah terbayar, serta agar para pelaku mendapat nilai baik dari perusahaan dan mendapat insentif.

“Atas perbuatannya, para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2.736.235.500,. Bahwa perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bahwa ketiga orang tersangka tersebut selanjutnya akan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari kedepan sejak tgl O1 februari 20 Februari, untuk kepentingan Penyidikan,” terang Kepala Kejari Cianjur dalam press release sore itu.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *