Kecelakaan Beruntun Tiga Truk di Cianjur, Dua Pengemudi Terluka. (Foto: Deri Lesmana).
Cianjur | Kecelakaan lalu lintas beruntun melibatkan tiga kendaraan truk terjadi di Jalan Raya Cikalongkulon–Jonggol, tepatnya di Jembatan Cipetir, Kampung Pasirjawa, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur. Insiden tersebut berlangsung pada Kamis (21/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Kendaraan yang terlibat adalah sebuah truk wing box (D 9943), sebuah truk engkel (D 8185), dan sebuah Mitsubishi truk box (BA 8902).
Berdasarkan penyelidikan sementara, kecelakaan dipicu oleh truk wing box yang diduga kurang berhati-hati. Truk yang melaju dari arah Cikalongkulon menuju Mande tersebut keluar dari jalurnya ke sebelah kanan saat melintasi jalan lurus di dekat jembatan.
Akibatnya, truk wing box menyentuh bagian kanan Mitsubishi truk box yang ada di depannya, lalu bertabrakan secara berhadapan dengan truk engkel yang datang dari arah lawan. Pasca tabrakan, truk wing box akhirnya terhenti setelah menabrak tebing di sisi kanan jalan.
Dua orang mengalami luka-luka ringan dalam insiden tersebut, yaitu pengemudi truk wing box (yang identitasnya masih dalam proses penyelidikan) dan pengemudi truk engkel yang berinisial E (35), warga Kabupaten Bogor. Keduanya telah dievakuasi dan mendapatkan pertolongan medis di fasilitas kesehatan terdekat.
Sementara itu, pengemudi Mitsubishi truk box berinisial EN (33) asal Kabupaten Sukabumi dilaporkan selamat tanpa cedera serius. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Kasat Gakkum Satlantas Polres Cianjur, IPDA Ika Cakra, membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Raya Cikalongkulon–Jonggol yang melibatkan tiga kendaraan truk. Dua orang mengalami luka ringan dan sudah mendapat penanganan medis. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pastinya,” ujarnya kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, personel Satlantas Polres Cianjur masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan kendaraan-kendaraan yang terlibat untuk kepentingan penyidikan.***












