Kades Palasari Benarkan Pembangunan Villa Milik WNA Bermasalah. (Foto: Deri Lesmana).
Cianjur | warga Kampung Babakan Loji, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Cianjur, soroti berlangsungnya aktivitas pembangunan villa yang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sempadan Daerah Aliran Sungai (SDAS).
Pembangunan Villa yang diduga menyalahi aturan tersebut membuat beberapa warga kini mulai mempertanyakan kejelasan izin pembangunan tersebut. Mereka menilai pengawasan dari instansi terkait sejauh ini belum terlihat maksimal, sehingga memunculkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.
Keraguan warga kini semakin menguat setelah H. Ridwan S.H., Kepala Desa Palasari yang sempat memperingatkan pihak pengembang H. Farid, kepada media online, saat di chat Via Whatsapp nya.
Dirinya mengaku dari awal tidak memberikan ijin kepada pihak pengembang, dalam hal ini H. Farid, karena dirinya mengetahui bahwa pembangunan tersebut sudah menyalahi aturan.
“Kedepannya pembangunan tersebut akan menjadi bom waktu. Jadi jangan salahkan saya kalau nanti masalah pembangunan ini rame. Sejak awal saya sudah memberi peringatan kepada pihak pengembang terkait pembangunan Villa bermasalah, namun saat itu saya kedatangan salahsatu pegawai Perkimtan membawa surat-surat untuk ditandatangani dengan secara paksaan,” aku kades, Senin (19/1/2026) saat dihubungi via whatsapp.
Pernyataan lain dari Gina, salah satu petugas perizinan, sempat mempertanyakan istilah “zona nyaman” yang disampaikan dalam pembahasan proyek tersebut.
“Kalau di PKKPR itu zonanya B3 dan permukiman perkotaan. Jadi sebenarnya diperbolehkan untuk pengembang atau pemohon. Tapi untuk bagian bangunan yang berada di sisi kiri dan kanan, kami justru disarankan untuk dibongkar,” ungkap Gina, sebagaimana disampaikan warga.
Pernyataan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan pasti terkait status legal pembangunan villa yang dimaksud.
Warga pun kini mulai resah dan mempertanyakan, sejauh mana izin yang telah dikantongi pengembang. Apakah seluruh bangunan sudah sesuai dengan rekomendasi tata ruang atau belum?.
Adapun Y seorang warga yang meminta diinisialkan namanya mengungkapkan bahwa pembangunan villa tersebut, sejauh ini diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, status kepemilikan lahan yang digunakan juga dinilai belum transparan.
Masalah tak berhenti di situ. Lokasi pembangunan villa disebut berada sangat dekat dengan aliran sungai, yang termasuk kawasan DAS dan memiliki aturan ketat terkait sempadan sungai.
“Bangunan temboknya hampir menempel dengan aliran sungai. Padahal aturannya jelas, dari pangkal sungai ke kanan dan kiri harus ada jarak minimal 14 meter,” ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan, terutama risiko kerusakan ekosistem sungai dan potensi bencana di kemudian hari.
Warga mendesak pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait untuk segera turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan menyeluruh. Mereka berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan ditangani secara transparan.
“Masyarakat hanya ingin aturan ditegakkan. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditertibkan. Ini demi lingkungan dan kepastian hukum bagi semua,” pungkas warga.














