Jangan Meninggal di Jakarta
“Jangan meninggal di Jakarta” terdengar seperti lelucon gulita, tapi kalau kita lihat data, itu lebih mirip peringatan resmi daripada punchline. Di atas kertas, Pemprov DKI masih bilang kapasitas pemakaman “cukup sampai tiga tahun ke depan”. Di lapangan, orang mati literally sudah ditumpuk, dan ruang untuk beristirahat terakhir diperlakukan seperti komoditas langka.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, M Fajar Sauri, menyebut dari 80 TPU yang tersebar di lima wilayah Jakarta, 69 sudah penuh dan hanya menerima pemakaman dengan sistem tumpang, alias jenazah baru dimasukkan ke liang keluarga yang sudah ada. Hanya 11 TPU yang masih punya ruang dengan total sekitar 118 ribu petak makam tersisa, dan itu pun diperkirakan hanya cukup sampai sekitar tiga tahun ke depan, dengan proyeksi penuh sekitar 2028.
Rata-rata, sekitar 100 jenazah dimakamkan setiap hari di Jakarta, atau lebih dari 36 ribu jenazah per tahun. Kalau kapasitas tersisa 118 ribu petak, matematikanya sederhana: tanpa terobosan besar, napas kota ini untuk urusan makam tinggal hitungan tahun. Jakarta bukan cuma sempit bagi yang masih hidup, tapi juga sedang bersiap menjadi kota yang bahkan tidak punya cukup ruang untuk warganya setelah meninggal.
Krisis ini sudah kelihatan dari praktik di lapangan. Di TPU Pejaten Barat, satu liang lahat bisa diisi hingga empat jenazah, padahal standar idealnya tiga. Di TPU lain seperti Cikoko, satu batu nisan bisa memuat empat nama, dengan konfigurasi dua jenazah di bawah, dua di atas. Ini bukan sekadar tradisi makam keluarga, ini akal-akalan struktural karena lahan habis.
Keluarga diminta “berbagi liang kubur” bukan karena mereka ingin, tapi karena sistem memaksa. Ironinya: Pemerintah gagal merencanakan ruang hidup, lalu memaksa keluarga menyesuaikan ruang mati.
Di Jakarta Barat, situasinya bahkan lebih telanjang. TPU Tegal Alur disebut sebagai satu-satunya TPU di Jakbar yang masih bisa menerima pemakaman baru, dengan sisa 1.314 petak siap pakai: 1.250 di blok Islam dan 64 di blok Kristen per akhir September 2025. Artinya, satu kota administrasi bergantung pada satu lokasi yang petaknya bisa habis kapan saja, tergantung laju kematian dan pola pemakaman.
Di tengah situasi itu, wajar kalau kemudian muncul rencana darurat: membuka 65 hektare lahan aset Pemprov di Kamal dan Pegadungan, Kalideres, untuk dijadikan TPU baru. Tapi, seperti biasa, ketika negara terlambat merencanakan, yang jadi “tumbal” adalah warga kecil. Di atas lahan yang sekarang mau dipulihkan fungsinya sebagai TPU itu, terdapat sekitar seratusan penghuni dengan bangunan semi permanen di Kamal, dan sekitar 31–32 hektare di Pegadungan yang selama ini dimanfaatkan warga sebagai lahan pertanian melalui kelompok tani.
Pemerintah datang membawa narasi “mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukan”, memulai sosialisasi sebulan, berharap warga membongkar sendiri bangunan mereka. Secara hukum, ini mungkin benar. Secara moral, kita lagi-lagi melihat pola klasik: ruang untuk orang mati disiapkan dengan cara menggeser hak bertahan hidup orang yang masih hidup, yang selama ini justru mengisi kekosongan peran negara di atas lahan “aset” itu.
Kalau ditarik ke hulu, krisis ini bukan muncul tiba-tiba. Dalam sepuluh tahun terakhir, perluasan area TPU di Jakarta disebut cuma sekitar 3,5 persen, sementara jumlah penduduk dan angka kematian terus naik. Harga tanah di Jakarta melambung, di beberapa titik pusat bisa mencapai Rp15 juta per meter persegi, membuat pengadaan lahan pemakaman baru jauh lebih rumit dibanding mengeluarkan izin apartemen atau pusat belanja. Kota ini agresif membuka ruang untuk konsumsi dan spekulasi, tapi pasif ketika bicara ruang dasar yang paling minimal: tempat untuk kembali ke tanah.
Pemerintah mencoba menenangkan publik dengan angka: konon masih ada sekitar 118–188 ribu petak tersisa, kapasitas cukup 3 tahun, ada opsi kerja sama dengan daerah penyangga, dan ada pembukaan lahan baru seperti di Kamal–Pegadungan. Tapi kalau angka-angka ini tidak diikuti perbaikan tata kelola, transparansi data makam, penertiban makam tak terurus, dan perencanaan ruang jangka panjang, kita cuma sedang menunda masalah. Tiga tahun dalam logika tata ruang kota itu sebentar. Dalam tiga tahun, izin apartemen bisa keluar, mal baru bisa berdiri, jalan tol baru bisa diresmikan. Tapi memperluas budaya, regulasi, dan kesadaran soal pemakaman layak? Itu nggak bisa diselesaikan dengan satu tanda tangan.
Masalah lain yang jarang dibahas adalah dimensi keadilan sosial. Sistem tumpang mungkin terasa “efisien” di atas kertas, tapi siapa yang punya akses paling baik ke lahan makam keluarga yang rapi, surat-surat jelas, dan kemampuan bayar biaya perpanjangan? Tentu bukan mereka yang selama hidupnya sudah terkunci di gang sempit, di rumah petak, di kontrakan yang sewanya naik terus.
Bagi kelompok ekonomi bawah, pilihan sering kali hanya ikut kebijakan yang ada tanpa daya tawar: mau dimakamkan di liang tumpang, di wilayah padat, dengan jarak antar nisan hanya hitungan sentimeter.
Pada titik ini, “Jangan meninggal di Jakarta” bukan cuma sarkasme tentang sempitnya kota, tapi cermin dari cara negara mengelola warganya dari lahir sampai mati.
Kota yang serius soal martabat manusia harus berani mengakui bahwa pemakaman adalah bagian dari kebijakan publik, bukan sekadar urusan teknis Suku Dinas. Artinya: data harus terbuka, rencana lahan harus transparan, opsi alternatif (seperti pemakaman vertikal, kremasi yang diatur jelas, kerja sama antardaerah) harus dibahas jujur dengan publik, bukan hanya dimunculkan sebagai wacana ketika media sudah ramai.
Jadi, ketika kita bercanda “dilarang meninggal di Jakarta”, yang sebenarnya kita tuding adalah kegagalan kolektif merencanakan kota yang layak. Kota yang menumpuk jenazah empat orang dalam satu liang tanpa rencana jangka panjang, kota yang baru panik cari 65 hektare saat 69 dari 80 TPU sudah penuh, kota yang menganggap orang miskin boleh disingkirkan dari lahan aset demi mengejar ketertinggalan soal pemakaman, adalah kota yang tidak pernah benar-benar menganggap warganya setara bahkan setelah mereka tidak lagi bernapas.
Kalimat yang lebih jujur mungkin bukan “jangan meninggal di Jakarta”, tapi: kalau negara tetap merencanakan ruang dengan cara seperti ini, maka di kota ini, manusia akan sempit saat hidup, dan tetap sengsara setelah mati.
LuqmanJalu Co.Founder LSDI (Lingkar Study Data dan Informasi).
Referensi;
Detiknews. “69 dari 80 TPU di Jakarta Sudah Penuh, Hanya Terima Pemakaman Tumpang.” Detik.com, 2025. https://news.detik.com
Liputan6. “Krisis Lahan Makam di DKI Jakarta, Distamhut Ungkap Solusi Sementara dan Jangka Panjang.”
Liputan6.com, 2025. https://liputan6.com
CNA Indonesia. “Krisis Lahan Makam Jakarta: 69 dari 80 TPU Sudah Penuh, Apa Penyebabnya?” CNA.id, 2025. https://www.cna.id
CNN Indonesia. “Lahan 65 Hektare di Kamal–Pegadungan Akan Jadi TPU Baru Jakarta Barat.” CNNIndonesia.com, November 17, 2025. https://cnnindonesia.com
CNN Indonesia. “TPU Pejaten Barat Satu Liang Empat Jenazah.” CNNIndonesia.com, 2025. https://cnnindonesia.com
Metro TV News. “Pemkot Jakbar Sosialisasikan Alih Fungsi 65 Hektare Lahan Jadi TPU.” Metrotvnews.com, 2025. https://metrotvnews.com
Kompas. “TPU Tegal Alur Jadi Satu-Satunya TPU di Jakbar yang Masih Bisa Terima Pemakaman Baru.” Kompas.com, 2025. https://kompas.com
RRI. “Kapasitas TPU Tegal Alur dan Kondisi Lahan Makam Jakarta Barat.” RRI.co.id, 2025. https://rri.co.id
Antara. “Pemkot Jakbar Lakukan Pendataan Penghuni Lahan Aset untuk Rencana TPU Baru.” Antaranews.com, 2025. https://antaranews.com
Kumparan. “TPU Kebagusan Kini Hanya Layani Pemakaman Tumpang.” Kumparan.com, 2025. https://kumparan.com
CNBC Indonesia. “Krisis Lahan Pemakaman Hantui Jakarta, Tinggal Sisa Segini…” CNBCIndonesia.com, 2025. https://cnbcindonesia.com
Tempo. “Krisis Lahan Makam DKI: Ketidaksiapan Tata Ruang Kota.” Tempo.co, 2025. https://tempo.co
Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta. Statistik Kematian dan Kependudukan DKI Jakarta 2024–2025. Jakarta: BPS Provinsi DKI Jakarta, 2025.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta. Laporan Kapasitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) DKI Jakarta Tahun 2025. Jakarta: Pemprov DKI, 2025.
ATR/BPN. Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Jakarta 2025. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, 2025.













