Isu Ketua KPAI Cianjur Disinggung KOPRl PMII. (Foto: Deri Lesmana).
Cianjur | Pernyataan Sikap Aktivis KOPRI PMII Cianjur Terhadap Isu Ketua KPAI Cianjur 8 Agustus 2025 sebagai aktivis KOPRI PMII Cianjur (Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri), memandang serius dan sangat prihatin terhadap dugaan-dugaan yang menyelimuti ketua KPAI Cianjur.
Dugaan ini bukan sekadar isu internal, melainkan cerminan dari kegagalan serius dalam menjalankan amanah publik, terutama yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak Vira Aulia S.
KORPRI PMII menyoroti tiga indikasi utama yang meresahkan seperti konflik kepentingan dan pelanggaran etika, bahwa Ketua KPAI Cianjur menjadi pengacara bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 21 tahun adalah tamparan keras bagi integritas lembaga perlindungan anak.
Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI memiliki tugas dan fungsi utama untuk melakukan pengawasan, advokasi, dan perlindungan.
Keterlibatan ketua lembaga ini dalam membela terduga pelaku adalah bentuk konflik kepentingan yang nyata dan fatal. Pertanyaannya, di mana letak nurani dan komitmen KPAI Cianjur ketika justru membela pihak yang diduga merusak masa depan korban?.
Hal ini jelas mengkhianati semangat perlindungan yang seharusnya diemban dan di indikasi penyelewengan dana dan tata kelola yang buruk penolakan terhadap transparansi dana kepada para anggota serta dugaan penggunaan SK (Surat Keputusan) yang cacat hukum untuk mencairkan dana hibah dari Pemkab Cianjur senilai Rp. 90 juta dari total Rp. 125 juta adalah preseden buruk.
“Sikap ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk peraturan daerah dan ketentuan mengenai pengelolaan dana hibah. apabila dana yang seharusnya digunakan untuk program-program perlindungan anak justru dikelola secara tidak transparan dan bahkan terindikasi cacat hukum, maka ini sama saja dengan mencuri hak-hak anak dan perempuan secara sistematis,” ujar Vira.
Sebagai aktivis Kopri PMII Cianjur Vira juga mempertanyakan peran dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KBP3A) Cianjur, sebagai mitra strategis yang mengucurkan dana hibah, DP2KBP3A seharusnya memiliki mekanisme pengawasan yang ketat.
“Mengapa dana hibah senilai Rp.90 juta bisa cair dengan SK yang terindikasi cacat hukum? apakah tidak ada verifikasi dan pengawasan yang memadai? ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak dinas, yang berpotensi melanggengkan praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. setiap dana hibah yang berasal dari APBD, termasuk yang diberikan kepada KPAI Cianjur, harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi. kegagalan dalam mematuhi regulasi ini, seperti menolak transparansi atau menggunakan dokumen yang cacat hukum, merupakan pelanggaran serius yang dapat diproses secara hukum,” tanya dia.
Vira menambahkan, ditengah hiruk pikuk kasus dugaan yang menimpa Ketua KPAI Cianjur, matanya pun tidak luput dari satu pihak yang tak kalah vital perannya yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KBP3A) Cianjur. Bagaimana bisa DP2KBP3A, yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan anak dan perempuan, justru diduga berperan sebagai “jalur tol” bagi pencairan dana hibah yang bermasalah mereka mengucurkan dana Rp.90 juta kepada KPAI Cianjur, yang konon diduga menggunakan surat keputusan (SK) cacat hukum.
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah sebuah ironi. di satu sisi, DP2KBP3A mengklaim peduli dengan isu kekerasan anak dan perempuan. di sisi lain, mereka seolah menutup mata saat dana yang seharusnya untuk program-program perlindungan justru disalurkan dengan cara yang mencurigakan. hal ini memunculkan banyak pertanyaan apakah DP2KBP3A tidak punya mekanisme verifikasi atau jangan-jangan, mereka memang sengaja mengabaikan regulasi dan prosedur yang sudah ada? lalu apa kabar dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang secara jelas mengatur pedoman teknis pengelolaan dana hibah, apakah peraturan ini hanya sebatas pemanis saja?,” tambahnya.
Atas hal tersebut pihaknya juga mempertanyakan keras hal ini, alih-alih menjadi penjaga gawang yang tangguh, DP2KBP3A malah membiarkan gawangnya kebobolan mereka membiarkan uang rakyat mengalir ke kantong-kantong yang tidak bertanggung jawab, dengan dalih yang belum jelas.
Melihat kondisi yang memprihatinkan ini, aktivis KOPRI PMII Cianjur mendesak beberapa hal :
1. Evaluasi total KPAI Cianjur
Kami meminta agar Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Pemerintah Kabupaten Cianjur segera melakukan evaluasi total terhadap KPAI Cianjur.
2. Merekomendasikan kepada pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan audit total terhadap penggunaan dana hibah KPAI Cianjur, seluruh proses pencairan dana, termasuk keabsahan SK yang digunakan, harus diinvestigasi secara tuntas dan transparan.
3. Mendesak DP2KBP3A Cianjur harus segera mereformasi sistem pengawasan dana hibah, pastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar sampai kepada sasaran dan digunakan untuk kepentingan perlindungan perempuan dan anak.
4. Mendesak agar pemerintah daerah Cianjur segera mengaudit total kinerja DP2KBP3A, periksa semua proses pencairan dana hibah, bukan hanya kepada KPAI, tapi juga kepada lembaga-lembaga lainnya, jangan biarkan praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab ini terus merajalela di Cianjur.
Dasar hukum :
1. undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah : pasal-pasal di dalamnya menekankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara atau daerah.
2. undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
di dalamnya diatur secara rinci mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana hibah.
4. peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
“Maka dari itu dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat terkhusus kepada para aktivis perempuan muda jangan segan untuk bersuara dan terus mengawal isu ini, jangan pernah biarkan lembaga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan justru menjadi sarang pelanggaran integritas dan moralitas adalah harga mati,” tutupnya. ***











