Cianjur | Tahun 2022 silam, DPC SC 234 Cianjur meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, turun untuk memeriksa Kepala Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi Dana Ketahanan Pangan di desa tersebut.
Diketahui program Ketahanan Pangan tersebut, merupakan program hasil musyawarah desa dan Keputusan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal serta Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa.
Namun, siapa sangka dalam pelaksanaan program Ketapang di Desa Ciranjang, ditemukan didugaan adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh kepala desa itu.
Menurut informasi Dana Ketahanan Pangan Desa Ciaranjang dianggarkan sebesar Rp. 3.25.145.000,- sesuai dengan RAB yang dikeluarkan pada tanggal 02 Februari 2022.
Didalamnya tertera rencana pembelian sebanyak 20 ekor sapi dengan harga Rp14.000.000,-/ekor. Tapi terdapat berita acara bahwa pembelian sapi sebanyak 16 ekor dari Purwakarta yang di beli sebelum adanya surat edaran nomor 06005/PK 310/F/05/2022.
Pada berita acara tersebut tertera tanda tangani Agus Kusmawan selaku ketua TPK Ketahanan Pangan, H. Ujang Selaku peternak, Dede Hermawan selaku ketua BPD Desa Ciranjang, dan H. Deden Ependi selaku Kepala Desa Ciranjang.
Pada tanggal 22 Juni 2022, Desa Ciranjang mengeluarkan surat laporan kejadian tersebut kepada Camat Ciranjang, dengan nomor surat 524/65/Ks/2022.
Yang melaporkan bahwa 40 ekor sapi di peternakan H. ujang, terjangkit PMK dan 16 diantaranya merupakan sapi Ketahanan Pangan Desa Ciranjang.
Kemudian pada 30 Juni 2022, Irfan Ubaedillah selaku Sekretaris Desa Ciranjang, membuat rilis di beberapa media online yang menyatakan, bahwa 5 ekor sapi Ketahanan Pangan Desa Ciranjang mati akibat PMK, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp100 juta rupiah.
Atas kejadian tersebut, terjadilah kegaduhan di masyarakat Desa Ciranjang, karena menurut masyarakat diduga sapi yang dibeli desa tidak sampai berjumlah 16 ekor.
Selanjutnya pada tanggal 29 Juli 2022 H. Ujang Iim Ibrohim selaku peternak, membuat pernyataan bahwa ia hanya menerima 10 sapi dan tidak menandatangani berita acara pada tanggal 7 April 2022.
Pada Tanggal 1 Juli Kades Desa Ciranjang menyatakan bahwa. Pembelian sapi sebanyak 12 ekor, 7 terkena PMK, dijual daging sebanyak 6 sapi,b1 tidak terselematkan, 3 dijual hidup dan sekarang sisa 2.
Menyikapi hal itu, Ketua Bidang Politik DPC SC 234 Cianjur Ari Kurniawan mengatakan, dari serangkaian kronologi dapat disimpulkan terjadi ketidak sesuaian pernyataan kades, mulai dari perencanaan pembelian hingga pelaksaan sampai kematian sapi, terkesan di mengada-ada. Karena dikemudian hari, malah dikatakan sapinya di potong saat terkena penyakit.
“Dugaan pemalsua dokumen juga dilakukan oleh Kepala Desa Ciranjang, karena ada pernyataan dari peternak yang tidak pernah menandatangani dokumen berita acara serah terima sapi. Selain itu surat keterangan kematian sapi pun dipalsukan karena jumlahnya tidak sesuai fakta dan pernyataan,”ungkap Ari menjelaskan, Senin 02/08/2024.
Atas kejadian tersebut DPC SC 234 Cianjur meminta Kejari Cianjur untuk memeriksa dugaan korupsi Kepala Desa Ciranjang.