Diduga Melakukan Pelecehan Oknum Perangkat Desa di Bojongpicung Dituntut Mundur

Cianjur | Masyarakat Desa Sukaratu Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, datangi Kantor Desa Sukaratu mempertanyakan dugaan pelecehan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa tersebut berinisial A.S.

Alhasil warga pun sepakat untuk melakukan musyawarah antara ke dua belah pihak, dengan membuahkan hasil damai dengan melakukan perjanjian di atas materai, dan oknum aparat desa itu membayar uang sebesar Rp 20 juta rupiah.

Namun, perjanjian kesepakatan tersebut hingga kini belum di bayar sepenuhnya. Padahal kedua belah pihak sudak sepakat memberikan tempo waktu yang sudah di tentukan.

Atas terjadinya hal tak terpuji itu, sebenarnya masyarakat tidak menginginkan adanya musyawarah mufakat dengan membayar sejumlah uang, melainkan apa yang telah dilakukan oknum aparat desa tersebut sudah memberikan contoh yang tidak baik.

Menyikapi hal tersebut, kini masyarakat meminta Pemdes Sukaratu untuk segera mengambil tindakan pemecatan terhadap oknum aparat desa ya (AS) yang sudah mencoreng nama baik Desa Sukaratu.

Adanya dugaan kejadian tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Sukaratu Rahmat, dikatakannya bahwa dugaan pelaku berinisial AS yang berasumsi tidak melakukan. Sehingga permasalahan ini belum ada proses hukum yang bisa mengarah pembuktian.

“Kami selaku pemerintahan desa sudah berupaya dan meminta keterangan terhadap terduga AS. Kini masalah tersebut sudah di proses tingkat kecamatan, “terang kades saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu 25/01/2025.

Masih dikatakan Rahmat, terkait kesepakatan yang sudah di sepakati tersebut telah diganti sebesar Rp 7 juta rupiah, maka dari itu permasalahan ini menjadi ramai di persoalkan masarakat Desa Sukaratu.

“Pelaku membantah atas dugaan tuduhan pelecehan itu, karena yang dilakukan itu semua bohong dan isu yang beredar diluar itu tidak benar,”ucapnya.

Rahmat menyambungkan, pihaknya telah berupaya memangil pelaku, walaupun hal ini belum terbukti kebenaranya.

“Saya telah memberikan himbauan kepada AS, sebagaimana aspirasi masarakat yang meminta AS untuk segera di berhentikan dari jabatannya,”sambungnya.

Kades Sukaratu menyampaikan, selain mendatangi kantor desa masarakat juga datang ke kantor kecamatan, dan meminta tuntutan yang sama.

“Kami selaku pemerintah desa, tentunya tidak dapat memutuskan sepihak, tapi kalau sudah jelas tindak kesalahanya kami pun siap memberhentikan sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya.

Terakhir kades mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Artinya ada aturan yang harus dipenuhi sehingga belum ada proses hukum.

“Nah, maka dari itu, kami tidak dapat memutuskan benar atau salah, kecuali sudah ada proses hukum dan sudah di tangani Aparat Penegak Hukum (APH),”tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *