Cianjur | Sempat ramai di media cetak dan online, terkait polemik yang terjadi di PT Cianjur Sugih Mukti (CSM) beberapa pekan yang lalu.
Menyikapi hal tersebut, Dewan Kota (DEKOT) mempertanyakan penyertaan modal di PT CSM itu, karena menurut DEKOT banyak ditemukan kejanggalan.
Saat ditemui metropuncak.com, Rabu 31 Januari 2024, Ketua Presidium DEKOT Dian Rahadian, pihaknya mempertanyakan terkait penyertaan modal di PT tersebut.
“Sebagai pemerhati kebijakan pemerintahan, kami (Dewan Kota) menyatakan sikap dan mempertanyakan terkait pernyataan modal PT Cianjur Sugih Mukti (CSM) itu dengan No Surat 08/SK-PS/1/2024,” kata Dian.
Dalam keterangan rilisnya, Rabu 31 Januari 2024, Ketua Presidium Dewan Kota Dian Rahadian menyatakan, dalam menyikapi Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh PT. Cianjur Sugih Mukti (CSM) yang pada saat ini sedang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Cianjur.
Kasus Dugaan Korupsi PT. CSM tersebut berawal dari hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Arda Kabupaten Cianjur, dalam hasil pemeriksaannya ditemukan indikasi dugaan fiktif oleh oknum direksi PT. CSM.
Setelah ada temuan tersebut, IRDA membuat rekomendasi kepada Kejaksaan Negeri Cianjur untuk meminta di periksa mereka yang terlibat dalarn dugaan Korupsi di lingkungan PT. CSM tersebut.
Setelah rekomendasi dari IRDA Kabupaten Cianjur, Kejaksaan Negeri Cianjur responsif melakukan pemanggiian kepada mereka yang diduga terlibat untuk di periksa dalam tahap Penyelidikan.
Kemudian atas hasil Penyelidikan, Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur, menemukan unsur dugaan Tindak Pidana Korupsi yang pada akhirnya kasus itu di tingkatkan ke tahap Penyidikan.
Atas penjelasan tersebut diatas Dewan Kota mempertanyakan sebagai berikut :
1. Mengenai proses awal bantuan penyertaan modal dari Pos APBD melalui usulan Eksekutif/Bupati dan di ajukan mealui DPRD Kabupaten Cianjur melalui Badan Anggaran sejumlah bantuan sebesar Rp. 10 Milliar kepada PT. CSM.
2. Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Cianjur seyogyanya harus bertanggung jawab penuh atas kejadian Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. CSM tersebut. “Jangan terkesan Cuci tangan”.
3. Bupati dan Ketua DPRD/Ketua Banggar lazimnya harus dimintai keterangan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Cianjur yang menangani Kasus PT. CSM tersebut, sebab yang mengetahui proses dari awal perencanaan bantuan dan penyertaan modal sampai di tetapkannya dan di setujui oleh kedua belah pihak.
4. Di dalam Proses Penegakan Hukum Good Governance and Clean Governance, bagi Siapapun yang merugikan uang Negara harus di Proses Hukum sesuai dengan amanat Undang-undang yang berlaku.
5. Kami sangat menyesalkan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. CSM ini, karena sampai saat ini belum ada yang di tetapkan sebagai Tersangka padahal sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasusnya menjadi Penyidikan.
6. Kejaksaan Negeri Cianjur berkewajiban untuk menangani Perkara Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh PT. CSM ini di mulai dari proses awal pengajuan anggaran sebesar Rp. 10 Milliar kepada PT. CSM dalam tingkat pembahasan dan pengesahan di BANGGAR DPRD Kabupaten Cianjur.
7. Kejaksaan Negeri Cianjur Idealnya harus pro aktip bukan menunggu pengaduan masyarakat, di duga di Kabupaten Cianjur terindikasi maraknya Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di level Pemerintahan Daerah, Desa dan BUMD BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cianjur.
8. Dalam hal bantuan dana penyertaan moda dari Pos APBD yang sudah di salurkan melalui BUMD BUMD, Contoh : PT. PERUMDAM, RSUD SAYANG dan PT. LKM AKHLAKUL KARIMAH. Kami memohon kepada Kejaksaan Negeri Cianjur untuk melalukan Penyelidikan bila mana terjadi adanya indikas dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan BUMD tersebut.
9. Dan kami beritahukan kepada Bapak Kejaksaan Negeri Cianjur bahwa eksistensi Dewan Kota Alhamdulillah sudah dua kali mengawal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Cianjur, Contohnya :
Terlibat aktip mendorong kasus korupsi Bansos Gate yang melibatkan dua anggota DPRD pada saat itu dan di vonis bersalah di Pengadilan Negeri Cianjur.
Terlibat aktip mendorong Kasus Mamin Gate, yang terlibat melakukan Tindak Pidana Korupsi yang di sidangkan di Pengadilan TIPIKOR Bandung. Mereka yang terlibat di jatuhi hukuman dan denda yang bervariasi.
10. Kami mengapresiasi kepada Bapak Jaksa Agung yang telah sukses dalam ha penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang bernilai besar/kakap dan kerugian Negara disita dan dikembalikan kepada Kas Negara yang berjumlah Triliunan rupiah tersebut.
11. Kami sangat mengapresasi kepada Bapak Jaksa Agung yang sangat tegas dalam pembenahan di internal khususnya para Jaksa yang bermasalah/Nakal.
Atas dasar pernyataan sikap kami tersebut di atas, semoga Bapak Kejaksaan Negeri Cianjur untuk dijadikan bahan pertimbangan dan di tindak lanjuti dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Cianjur.














