Bola Liar LKM Akhlakul Karimah: Nasabah Tagih Janji, Kuasa Hukum

Bola Liar LKM Akhlakul Karimah: Nasabah Tagih Janji, Kuasa Hukum: “Jika Tak Ditanggapi, Kami Tempuh Pidana”. (Foto: Ist).

Cianjur | Kasus yang menjerat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlakul Karimah kian panas. Nasabah yang merasa dirugikan tak lagi sekadar menunggu janji. Kini, mereka mulai angkat suara dan mengambil langkah nyata.

Bahkan, kepercayaan publik perlahan runtuh seiring aroma ketidakberesan yang semakin menyengat.

Melalui kuasa hukumnya, R. Adang Herry Pratidy bersama tim, para nasabah resmi melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Langkah ini disebut sebagai upaya terakhir setelah berbagai jalur komunikasi sebelumnya mandek dan tak membuahkan hasil.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (9/4/2026), Adang menjelaskan bahwa kondisi LKM Akhlakul Karimah sudah masuk kategori “carut-marut” dan merugikan banyak pihak, terutama nasabah.

Surat tersebut, kata Adang, telah dikirim pada 8 April 2026 ke dua titik sekaligus: Gedung Sate (kantor Gubernur Jabar) dan pos pengaduan di Lembur Pakuan, Subang. Isinya sama: memohon Gubernur turun tangan, membaca langsung keluhan nasabah, dan membuka ruang penyelesaian bersama.

“Ini upaya terakhir kami. Harapan kami, Gubernur bisa mempelajari persoalan ini dan memfasilitasi penyelesaian yang adil,” tegas Adang.

Di balik harapan itu, tim kuasa hukum menyelipkan ultimatum keras. Mereka memberi tenggat waktu hingga 21 April 2026.

Jika hingga batas tersebut tak ada respons atau langkah konkret dari Gubernur, maka jalur hukum akan ditempuh tanpa kompromi. Baik pidana maupun perdata.

“Masyarakat tidak akan diam,” ujar Adang mewakili nasabah.

Yang lebih mencengangkan, hingga kini tercatat sekitar 20 nasabah terdampak. Sepuluh di antaranya mengalami kerugian signifikan dengan total nilai mencapai sekitar Rp2,1 miliar. Sisanya masih dalam proses pendataan, dan diduga potensi kerugian akan bertambah.

Dugaan “penguapan” dana menjadi sorotan tajam. Kuasa hukum menilai mustahil uang sebesar itu lenyap tanpa jejak.

“Kalau uang menguap itu logikanya bagaimana? Ini bukan air yang kena panas matahari. Harus ada penjelasan yang masuk akal,” sindir Adang dengan nada tajam.

Meski pihak LKM sempat menyatakan membuka peluang dialog dan musyawarah, faktanya hingga kini belum ada langkah konkret untuk duduk bersama. Sikap ini dinilai tak serius dan terkesan hanya formalitas belaka.

Kekecewaan nasabah pun semakin memuncak. Mereka tidak hanya menuntut kejelasan, tapi juga keadilan.

Jika mediasi tetap buntu, proses hukum akan menjadi pintu terakhir untuk membongkar dugaan penyimpangan yang terjadi. Kasus ini pun diprediksi bakal bergulir panjang dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak.

Publik kini menunggu apakah pemerintah akan turun tangan, atau justru membiarkan persoalan ini meledak di meja hijau?

“Satu hal yang pasti nasabah tidak akan diam. Dan waktu terus berjalan menuju tenggat yang telah ditentukan,” tutup Adang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *