BEM PTNU Se-Nusantara Kritik Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah 

BEM PTNU Se-Nusantara Kritik Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah 

Jakarta | Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara menyampaikan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Sekretaris Nasional BEM PTNU, Arip Muztabasani, menilai putusan tersebut berpotensi melemahkan prinsip demokrasi konstitusional dan bertentangan dengan amanat Pasal 22E UUD 1945.

Menurutnya, pemisahan pemilu justru dapat menimbulkan disintegrasi elektoral serta mengurangi keadilan politik.

“Putusan ini tidak hanya melemahkan efisiensi penyelenggaraan negara, tetapi juga berisiko menciptakan ketimpangan hak pilih dan mengganggu sistem checks and balances antara pusat dan daerah,” tegas Arip dalam keterangan resmi, Senin (8/7/2024).

BEM PTNU menegaskan bahwa putusan MK ini bertolak belakang dengan Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, yang sebelumnya menegaskan pentingnya pemilu serentak sebagai penguatan sistem presidensial. Dengan pemilu serentak, keseimbangan antara eksekutif dan legislatif dinilai lebih terjaga.

Dalam kajiannya, BEM PTNU menyoroti tiga dampak negatif dari pemisahan pemilu:

1. Menurunnya Efisiensi Pemerintahan

Fragmentasi pemilu dinilai akan membebani anggaran negara dan memicu kelelahan politik berkepanjangan.

2. Gangguan terhadap Keadilan Politik

Perbedaan jadwal pemilu berpotensi mengurangi kesetaraan kesempatan politik bagi seluruh warga negara.

3. Ketidakpastian Hukum

MK dianggap inkonsisten karena membatalkan preseden hukum yang telah mapan.

Atas dasar itu, BEM PTNU menyerukan langkah-langkah berikut:

1. Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk menunda pelaksanaan putusan MK hingga ada kajian komprehensif.

2. Meminta KPU tidak terburu-buru menyusun skema pemilu baru tanpa kerangka hukum yang jelas.

3. Mendorong MK membuka ruang bagi peninjauan kembali (PK) konstitusional.

4. Menuntut MK melibatkan partisipasi publik dalam menilai dampak putusan tersebut.

“Kami khawatir putusan ini tidak didasarkan pada kajian multidisiplin yang memadai. Demokrasi tidak boleh hanya dikelola secara administratif, tetapi harus selaras dengan semangat konstitusi,” tambah Arip.

Sebagai bagian dari gerakan intelektual muda Nahdlatul Ulama, BEM PTNU berkomitmen terus mengawal proses demokrasi yang berkeadilan dan konstitusional di Indonesia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *