BEM PTNU: Prihal Gugatan Kuota Internet Ditolak MK, Keadilan Tak Boleh Ikut Terkubur

BEM PTNU: Prihal Gugatan Kuota Internet Ditolak MK, Keadilan Tak Boleh Ikut Terkubur

Jakarta | Menanggapi tidak diterimanya gugatan uji materi terkait kebijakan kuota internet oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena persoalan administrasi meterai, Sekretaris Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) melalui Sekretaris Nasional, Arip Muztabasani, mengeluarkan pernyataan ilmiah dan sikap sebagai berikut:

1. Kritik atas Hyper-Formalisme Hukum (Barrier to Justice)

Arip Memandang memandang kegagalan pemeriksaan materiil perkara ini akibat ketiadaan meterai sebagai bentuk Hyper-Formalisme yang mencederai asas Access to Justice. Di tengah gencarnya digitalisasi peradilan (e-court), MK seharusnya mengedepankan Keadilan Substantif (Substantive Justice) daripada formalitas administratif yang kaku, terutama dalam perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Keadilan tidak boleh terkubur di bawah tumpukan kertas materai. Ketika hak digital rakyat dibungkam oleh prosedur birokratis, maka konstitusi sedang mengalami defisit keberpihakan,” tegas Arip Muztabasani.

2. Analisis Ekonomi Hukum : Unjust Enrichment (Pengayaan Tanpa Hak)

Secara ilmiah, praktik “kuota hangus” merupakan bentuk Unjust Enrichment (Pasal 1359 KUHPerdata). Data menunjukkan:

Valuasi Kerugian Rakyat: Dengan asumsi 200 juta pengguna internet seluler di Indonesia kehilangan rata-rata 0,5 GB kuota per bulan dengan harga Rp2.000/GB, terdapat potensi kerugian kolektif sebesar Rp2,4 Triliun per tahun.

Zero Marginal Cost: Provider tidak mengeluarkan biaya operasional tambahan untuk data yang tidak terpakai, namun tetap menarik kembali hak milik konsumen tersebut tanpa kompensasi (carry-over). Ini adalah praktik bisnis predatorik yang melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen.

3. Perspektif Hak Asasi dan Maqashid Syariah

Internet bukan lagi kemewahan, melainkan infrastruktur dasar pemenuhan hak atas informasi (Pasal 28F UUD 1945). Dalam kacamata Maqashid Syariah, kuota internet adalah Mal (harta/properti) milik konsumen.

Hifdz Al-Mal (Perlindungan Harta): Menghapus kuota yang telah dibayar lunas tanpa kerelaan pemiliknya adalah bentuk pengambilan harta secara batil.

Maslahah Ammah: Kebijakan Data Rollover (akumulasi kuota) adalah mandat kemaslahatan publik yang wajib diatur oleh negara (Pemerintah/Kemenkominfo).

4. Perbandingan Global (Benchmarking)

Indonesia tertinggal jauh dari negara-negara seperti Australia dan India yang telah mengadopsi regulasi perlindungan data konsumen yang lebih progresif. Di Australia, mekanisme Data Banking memungkinkan sisa kuota tersimpan hingga ratusan gigabyte, menjamin hak ekonomi warga negara tetap utuh.

Tuntutan dan Rekomendasi (PETITUM AKADEMIK),  Arip Muztabasani mendesak langkah-langkah strategis berikut:

1. Kepada Mahkamah Konstitusi: Meminta agar dalam pengajuan kembali (re-submisi) perkara ini, Majelis Hakim lebih progresif dalam melihat bukti digital dan tidak menggugurkan hak konstitusional pemohon hanya karena persoalan materai fisik.

2. Kepada Kemenkominfo: Segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan seluruh penyedia jasa telekomunikasi menerapkan sistem Data Rollover minimal 2 periode penagihan.

3. Kepada Penyelenggara Telekomunikasi: Menghentikan praktik penghapusan kuota sepihak dan melakukan transparansi penghitungan sisa data kepada pelanggan.

BEM PTNU akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari perjuangan kedaulatan digital mahasiswa dan masyarakat luas. Kami siap menjadi Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) untuk memperkuat argumen pemohon secara ilmiah dan teologis dalam persidangan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *