Absurditas Penegak Hukum
Korupsi di negeri ini bukan sulit diberantas karena penjahatnya pintar, tapi karena penegak hukumnya terlalu sibuk saling menangkap.
Polisi menangkap polisi.
KPK menangkap jaksa.
Jaksa memproses KPK.
Hakim ikut terseret.
Semua saling menunjuk, saling borgol, saling konferensi pers. Publik bengong, lalu bertanya dengan jujur dan polos: penjahatnya jadi siapa?
Jawaban yang muncul justru bikin keder Rakyat, penjahatnya juga penegak hukum, dan penegak hukumnya juga pelaku.
Di titik ini, hukum tidak lagi bekerja sebagai sistem nilai, melainkan sirkulasi peran.
Hari ini penangkap, besok tertangkap.
Hari ini suci di podium, besok tercantum di berkas perkara.
Inilah absurditas itu.
Penindakan Menjadi Fetish, Pencegahan Jadi Hiasan
Negara terlihat sibuk, bahkan tampak galak. Operasi tangkap tangan berseliweran.
Uang dipamerkan.
Borgol diklik.
Namun di balik hiruk-pikuk itu, satu hal nyaris tak tersentuh: pencegahan.
Penindakan dijadikan panggung utama karena memberi sensasi instan.
Publik puas.
Media kenyang.
Lembaga merasa hidup.
Pencegahan tidak laku karena tidak dramatis. Tidak ada wajah tertunduk, ga ada uang di meja, ga ada rating.
Padahal pencegahan justru menyasar sumber penyakitnya: desain kebijakan yang ambigu, konflik kepentingan yang dibiarkan, birokrasi berbiaya tinggi, dan pembiayaan politik yang absurd. Tapi pencegahan mengganggu terlalu banyak kepentingan. Maka ia dipelihara sebagai jargon, bukan kerja.
Akibatnya sederhana dan menyedihkan: korupsi tidak dicegah, hanya dikelola. Ditangkap satu, tumbuh sepuluh.
OTT satu, jaringan tetap hidup.
Maka, jika di sambungkan dengan gejala Postmodernisme, dimana “Simbol Kehilangan Makna”, Kita hidup dalam situasi yang persis narasi postmodern. Simbol tidak lagi sejalan dengan makna. Tidak ada pusat kebenaran yang kokoh. Semua cair.
Yang berseragam hukum tidak otomatis membela keadilan.
Yang berlabel penjahat tidak selalu sepenuhnya jahat.
Yang tampil sebagai pahlawan bisa jadi pelaku.
Di dunia fiksi, pahlawan bernama Hellboy—simbol neraka, wajah iblis, citra negatif—tapi melakukan hal-hal positif.
Di dunia nyata, simbol-simbol kebaikan: toga, seragam, lambang negara—justru kerap menjadi alat kejahatan yang sah secara administratif.
Ini bukan sekadar ironi.
Ini krisis makna hukum, dan “Negara Menjadi Panggung Satire”
Yang terjadi kemudian adalah komedi gelap. Negara berubah jadi panggung satire tanpa naskah.
Penegak hukum tampil seperti karakter yang lupa perannya. Penjahat dan pahlawan bertukar kostum. Publik tertawa karena kalau tidak tertawa, yang ada bisa senewen bin keblinger lihat kondisi model itu.
Namun di balik tawa itu, ada bahaya serius: kepercayaan publik runtuh pelan-pelan.
Hukum tidak lagi dihormati, hanya ditakuti—dan itu pun selektif. Keadilan tidak lagi dicari, hanya dinegosiasikan.
Terakhir, absurditas penegak hukum di kasus kasus korupsi bukan soal siapa menangkap siapa. Itu gejala. Masalah utamanya adalah ketika penindakan dijadikan agama, pencegahan dianggap bid’ah, dan simbol-simbol hukum kehilangan makna.
Saat semua sibuk saling menangkap, yang benar-benar hilang bukan pelaku melainkan keadilan itu sendiri.
Dan kita?
Kita tertawa.
Karena di negeri absurd, tertawa adalah bentuk terakhir dari kesadaran yang “wajib dijaga”
Jalu369









