DG dan MIH tak Lagi Kesepian Setelah AM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus PJU

DG dan MIH tak Lagi Kesepian Setelah AM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus PJU. (Foto: Istimewa).

Cianjur | Tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur bertambah satu, bahkan saat ini pun sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek PJU disampaikan langsung oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: Print – 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025.

“Tersangka yang kami tetapkan berinisial AM, ia merupakan penyedia pada pelaksanaan proyek PJU tahun anggaran 2023, dan hari ini Senin, 4 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB, kami telah menahannya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, Senin siang.

Diketahui sebelumnya, sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai oleh Tim Penyidik Kejari Cianjur, mereka adalah inisial DG yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan satu lagi berinisial MIH yang merupakan konsultan perencana.

“Dengan ditahannya AM, maka sampai saat ini sudah ada tiga orang tersangka. Atas perbuatannya (AM), berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.491.605.2809,63,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM sudah dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur untuk kepentingan proses penyidikan.

“Dalam proses penitipannya ke lapas, kami kawal langsung dan penetapan tersangka AM ini berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *