Cianjur | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti pokok pikiran (Pokir) usulan pengadaan barang dan jasa dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pasalnya, proyek pengadaan barang atau jasa yang dananya bersumber dari APBD itu dinilainya rentan korupsi.
Satgas KPK Korsub Wilayah II Arif Nurcahyo mengatakan, bahwa kehadirannya ke DPRD Cianjur untuk melakukan pencegahan.
“Kami hadir disini untuk mencegah agar pokir nya itu tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah,” ujar Arif usai acara sosialisasi pencegahan korupsi di ruangan rapat Paripurna DPRD Cianjur, Selasa 19/11/2024.
Ditanya lebih dalam, apakah memang anggaran dana Pokir bersumber dari APBD itu rentan dengan penyalahgunaan atau korupsi?
Arif menegaskan, bahwa hal itu bisa dikatakan iya, dan bisa dikatakan tidak. Karena untuk pokirnya sendiri baru di tahun ini.
“Sehingga nanti akan dilihat hasilnya setelah Desember 2024,”tegasnya.
Arif berharap di tahun ini semua dinas, semua OPD yang lebih dalamnya pokir dewan itu harus melaporkan kepada KPK.
“Minimal dari jumlah realisasinya anggarannya berapa, lokasi dimana, tetap sasaran atau tidak, minimal itu yang harus disampaikan ke KPK,” imbuh Arif.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua II DPRD Cianjur, Susilawati mengatakan, sepanjang itu sesuai dengan RPJMD tidak akan jadi masalah.
“Kemudian juga rencana kerja dari pemerintah daerah tidak ada masalah Pokir itu,”ucapnya.***