Cianjur | Dua pelaku yang diduga melakukan pencurian gabah atau padi di Kampung Ciheulang, Desa Langensari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, berhasil dibekuk Polsek Karangtengah Polres Cianjur, Selasa 08/10/2024.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. melalui Kapolsek Karangtengah Kompol Rachmat Hamdan, S.H. mengatakan bahwa peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 pukul 07.30 WIB.
“Awalnya korban atas nama Syaripudin dan salah seorang saksi sedang menuju ke pabrik penggilingan padi miliknya. Setibanya di pabrik, korban kaget melihat gudang gabah atau padi keringnya hilang 12 karung,”katanya.
Mengetahui gabahnya hilang, pemilik mencari tahu bagaimana gabahnya bisa hilang.
“Korban mencari tahu bagaimana pelaku masuk kedalam pabrik miliknya, didapatinya petunjuk bahwa pelaku masuk dengan cara menjebol tembok kemudian masuk dan mengambil gabah dan keluar melalui jalan yang sama,”terang Kompol Rachmat Hamdan, SH.
Disampaikan Kapolsek Karangtengah, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.500.000,- dari hilangnya 12 karung gabah kering seberat 500 Kg, 1 tabung gas 3 Kg dan senapan angin.
“Korban mengetahuinya berdasarkan hasil rekaman CCTV, diduga pelaku menggunakan kendaraan angkutan umum, setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku yang berinisial OS dan YA pun berhasil diamankan,”ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.