Cianjur | Sedikitnya 49 kepala desa seKabupaten Cianjur diundang ke Pendopo untuk menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kerjanya sebagai kepala desa, Jum’at 07/06/2024.
SK perpanjang masa jabatan tersebut di berikan langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman kepada 49 kepala desa yang berlangsung di Pendopo kabupaten Cianjur.
Hadir pada acara tersebut Kepala Dinas DPMD, Inspektorat, Kabag Hukum dan Kepemerintahan.
Kepada warrawan Herman Suherman menyampaikan, bahwa kepala desa telah menerima SK perpanjangan jabatan yang sebelumnya enam tahun kini menjadi 8 (delapan) tahun.
“Ya perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 39 Ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sehingga Kepala Desa yang di angkat melalui pemilihan serentak tahun 2020 yang masa jabatannya 6 (enam) tahun perlu di sesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” kata Herman.
Herman melanjutkan, penyerahana SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Cianjur ini sudah tahap yang ke-2 dan Insya Alloh miggu depan tahap ke-3 sampai dengan selesai.
“Mudah-mudahan di bulan ini bisa selesai memberikan SK perpanjangan masa jabatan tersebut kepada 354 kepala desa. Saya berpesan kepada semua kepala desa agar memanfaatkan anggaran ketahanan pangan dengan sebaik baiknya,” pesannya.