Cianjur | Satu dari sekian benyaknya peristiwa pelanggaran pidana pemilu yang banyak menyita perhatian publik dan pengguna media sosial adalah peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah satu oknum ASN dilingkungan Kantor Kecamatan Karangtengah oleh Tim OTT Mabes POLRI.
Bahkan katanya sampai saat ini proses hukumnya masih berjalan.
Menurut informasi, pelaku dan beberapa saksi yang salah satunya adalah Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dapil 1 DPRD Kabupaten Cianjur berinisial AY, telah dimintai keterangan dan klarifikasi terkait rangkaian pelanggaran hukum kepemiluan yang kami duga dilakukan secara bersama.
“Mereka telah dimintai keterangan dan klarifikasi oleh penyidik di GAKUMDU Cianjur,” Ketua Presidium AMPUH Yana Nurzaman.
Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, muncul isue miring, bahwa kasus ini akan dipetieskan/dibekukan atau setidaknya kalaupun tetap berlanjut hanya sampai pada pelaku yang di-OTTnya saja, tidak sampai kepada aktor utamanya.
“Isue ini bisa berpengaruh kepada runtuhnya wibawa institusi penegak hukum yang tergabung dalam GAKUMDU. Oleh karena itu kami Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) Kabupaten Cianjur, mendorong dan mendesak BAWASLU dan terutama GAKUMDU untuk lebih serius, transfaran, dan mempercepat proses hukum perkara pelanggaran pemilu ini. Artinya tidak tebang pilih dan harus mampu menjerat aktor utamanya,” bebernya.
Menyikapi hal tersebut, AMPUH meyakinkan akan terus melakukan pengawalan yang masif terhadap proses hukum pelanggaran pemilu yang melibatkan oknum ASN ini.