Cianjur | Sidang pertama kasus dugaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dengan surat undangan No Surat S.pgl/61/II/Res.1.2/2024/Sat Reskrim, yang akan laksanakan di Pengadilan Negeri Cianjur pada hari jum’at 23 Februari 2024 kemarin batal digelar.
Menurut informasi, tersangka SS dan WS mendapatkan panggilan dari Polres Cianjur untuk melaksanakan sidang dugaan Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) di Pengadilan Negeri Cianjur pada Hari Jum’at (23/02/2024) pada pukul 08:00 WIB.
Atas panggilan tersebut, terlapor yang dijadikan tersangka hadir ke persidangan tersebut dengan didampingi Kuasa Hukumnya Anthony Lessnusa.SH dan Budi Prawira.SH.
Kuasa Hukum Terlapor, Budi Prawira.SH. mengatakan, sidang pidana terhadap klien pada hari Jumat 23 Februari 2024 ini, kami datang untuk menghadirinya, karena pihaknya akan terus mengikuti mekanisme atau menuruti mekanisme yang mereka inginkan. Kendati kami sudah berupaya koperatif, namun sangat disayangkan pelapor tidak hadir.
Sementara itu, terlapor hadir bersama kuasa hukumnya pada waktu yang ditentukan dan sekaligus membawa saksi yang mana saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Cikanyere.
“Sesuai laporan surat panggilan, kita memenuhi setiap undangan dan sampai hari ini kita datang atau hadir di Pengadilan Negeri Cianjur, dari mulai jam 08.00 WIB pagi sampai siang hari ini sekitar lebih kurang pukul 14.00 WIB ini tidak ada tanda-tanda kehadiran dari pihak pelapor ,” katanya.
Ia melanjutkan, bahkan tadi telah kami pertanyakan kepada PTSP. Pejabat PTSP PN Cianjur bilang belum ada berkas atau dokumen untuk persidangan tindak pidana ringan yang dituduhkan kepada klien kami.
“Bagaimana mau ada sidang sedangkan berkas atau dokumen untuk persidangan klien kami saja belum diterima,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menyambungkan, atas hal tersebut mungkin kami akan upayakan melakukan pengaduan balik baik itu ke Polda Jabar maupun Mabes Polri.
“Alasannya sangat sederhana sekali, menurut saya itu adalah tindakan yang tidak profesional,” tegasnya menutup wawancara kepada wartawan.
Masih dilokasi yang sama, saksi yang menjabat Kepala Desa Cikanyere Dadang Sulaeman mengatakan, dirinya datang sejak pukul 7.30 WIB dan sampai pukul 14.00 WIB menunggu untuk menjadi saksi namun si pelapor tidak datang hingga sidang dikatakan tidak jadi.
“Dari pagi saya nunggu sampai sekarang jam 14.00 WIB, ternyata pelapor tidak alasannya sakit. Kalau menurut saya pribadi diperlakukan seperti ini, ahli waris sangat kecewa yang mana dirinya sebagai terlapor sudah datang. Meskipun hari ini belum selesai kita harus siap-siap lagi supaya persidangan berjalan lancar demi kebenaran,” kata Dadang.








