Yayasan LBH Cianjur resmi layangkan surat somasi menyangkut Surat Edaran Bupati Cianjur tentang penonaktifan kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat pada Program UHC. (Foto : Ruslan Ependi)
Cianjur, metropuncak.com | Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBH-C) layangkan somasi serta keberatan administratif kepada Bupati Cianjur terkait penerbitan Surat Edaran Nomor 400.7/2/2026 Tentang penghentian pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) serta penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan melangkah ke jalur melalui ke PTUN,” Ujar Direktur LBH Cianjur, Diny Diana Farida, SH. Selasa (08/09/2026)
Diny mengatakan, langkah hukum ini diambil demi memprotes dampak langsung yang mengancam akses pelayanan kesehatan warga miskin dan rentan.
” Alasan efisiensi anggaran daerah seharusnya tidak dijadikan alasan untuk mengorbankan hak dasar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang murah dan berkualitas,” katanya.
Diny memaparkan, LBH Cianjur mengidentifikasi Surat Edaran tersebut berpotensi cacat kewenangan, cacat prosedur, hingga cacat substansi. Karena kebijakan pemangkasan atau penonaktifan kepesertaan, dinilai kerap berimbas fatal dimana warga sering kali baru mengetahui status JKN mereka tidak aktif, saat sudah berada di fasilitas kesehatan dan membutuhkan penanganan medis darurat.
Ditegaskannya, melalui surat Keberatan Administratif bernomor 020/B/LBH-Cjr/IX/2026 ini, Tim Advokasi Kesehatan Sugih Mukti bersama LBH Cianjur mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menunda penonaktifan kepesertaan secara sepihak.
“Kami menuntut Pemkab Cianjur melakukan evaluasi dan peninjauan kembali secara komprehensif, transparan, serta berbasis verifikasi validasi data individual yang akurat agar tidak merugikan warga,” tegas dia.
LBH Cianjur, lanjut Diny, memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja bagi Bupati Cianjur untuk memberikan jawaban tertulis dan merespons tuntutan peninjauan ulang tersebut. Apabila somasi tidak ditindaklanjuti secara substantif, LBH Cianjur bersiap menempuh jalur hukum lanjutan.
“Kami bisa mulai dari aduan ke Ombudsman Republik Indonesia hingga pendaftaran gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara,” pungkasnya.








