Kesadaran Publik Meningkat, Pelanggaran Knalpot Brong di Cianjur Anjlok Drastis dalam Operasi ke-108. (Foto : A Suryana).
Cianjur, metropuncak.com | Konsistensi Kepolisian Resor Cianjur dalam menegakkan disiplin berlalu lintas mulai menunjukkan hasil nyata. Pada operasi gabungan rutin ke-108 yang digelar Kamis (23/7/2026), jumlah kendaraan yang terjaring akibat penggunaan knalpot tidak standar (brong) dan berbagai pelanggaran lainnya mengalami penurunan signifikan. Kondisi ini menjadi indikasi kuat bahwa kesadaran hukum masyarakat terus meningkat.
Operasi yang berlangsung di Jalan KH Abdullah Bin Nuh No. 83, tepat di depan Markas Polres Cianjur, melibatkan 60 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur. Selain fokus pada knalpot bising, kegiatan ini juga menindak tegas pelanggaran lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Hasil penindakan di lapangan mencatat sebanyak 46 unit sepeda motor diamankan. Rinciannya, 30 kendaraan kedapatan memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, sementara 16 unit lainnya ditindak karena pelanggaran seperti tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak memasang tanda nomor kendaraan, hingga kelengkapan administrasi yang tidak memadai.
Angka ini mencatat penurunan drastis dibandingkan operasi-operasi sebelumnya yang kerap menjaring 80 hingga 100 pelanggaran.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Cianjur, Ipda Gingin Ginanjar, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa tren positif ini merupakan buah dari penegakan hukum yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa sanksi tegas tetap diberlakukan bagi para pelanggar knalpot brong.
“Kendaraan dengan knalpot brong langsung kami tahan. Baru dapat diambil kembali setelah pemilik menggantinya dengan komponen standar pabrikan. Kami tidak memberi toleransi untuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat ini,” tegas Ipda Gingin, Jumat (24/7/2026).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penurunan jumlah pelanggaran dari yang sebelumnya puluhan unit menjadi 46 unit adalah sinyal menggembirakan.
“Alhamdulillah, kesadaran masyarakat mulai terbentuk. Konsistensi kami di lapangan mulai sejalan dengan perubahan pola pikir. Masyarakat kini paham bahwa knalpot bising itu melanggar aturan,” jelasnya.
Meskipun angka pelanggaran menurun, Polres Cianjur memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala. Tujuannya agar kedisiplinan dan budaya tertib lalu lintas benar-benar menjadi kebiasaan, bukan sekadar kepatuhan saat ada petugas di jalan.
Di akhir keterangannya, Ipda Gingin kembali mengimbau masyarakat untuk menjadikan ketertiban sebagai kebutuhan bersama. Ia menekankan bahwa melengkapi surat kendaraan, memakai helm, dan meninggalkan knalpot brong adalah bentuk penghormatan nyata terhadap hak orang lain untuk hidup nyaman dan aman.
“Mari kita jaga ketertiban bersama. Suara bising knalpot bukan cuma melanggar hukum, tapi juga mengganggu kenyamanan publik dan berpotensi memicu konflik sosial. Tertib adalah cermin kepribadian bangsa yang beradab,” pungkasnya.








