Kapolres Cianjur (Tengah) didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Cianjur. (Foto : SMR).
Cianjur, metropuncak.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur kembali mengguncang jaringan narkotika dengan pengungkapan kasus besar-besaran. Total 14,819 kilogram ganja kering disita dalam operasi yang berlangsung selama sepekan.
Penggerebekan ini bukan sekadar menangkap dua tersangka, tetapi juga menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa dari ancaman maut penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigakan. Pada Jumat (10/7/2026) pukul 15.30 WIB, petugas mengintai rumah di Kampung Longkewang, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang. Di bawah meja, polisi menemukan keranjang plastik berisi ransel, kantong kresek merah, dan 75 bungkus klip berisi daun kering.
Tersangka DN alias Dindin Nurjaman langsung dibekap. Dengan cepat, mulut DN terbuka. Ia mengaku hanya perpanjangan tangan dari EM alias Eva Mustapa.
Tak butuh waktu lama, pada Senin (13/7/2026) pukul 18.00 WIB, tim bergerak ke kontrakan EM di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet. Di dalam lemari, polisi mendapati 4 bungkus plastik hitam berisi ganja dan alat kemas. Namun, ini baru permulaan.
EM yang terpojok akhirnya mengakui lokasi ‘surga’ barang haramnya, sebuah gubuk reyot di tengah perkebunan jagung dan sayuran di kawasan Sukaresmi, Cipanas. Saat digeledah, saung itu berubah menjadi temuan spektakuler.
Polisi menyita 10 paket besar ganja siap edar, 8 paket sedang, dan 4 paket kecil. Tak lupa, alat press vakum, timbangan elektrik, serta ribuan plastik kemasan kosong diamankan sebagai barang bukti pendukung.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, dalam konferensi pers Selasa (21/7/2026) menyatakan bahwa dari tangan EM dan DN, total ganja kering mencapai 14,819 kilogram. Nilai ekonomi barang haram ini diperkirakan menyentuh angka Rp600 juta.
“Bayangkan, satu kilogram ganja bisa menjangkau ribuan pemakai. Dengan jumlah ini, kami telah memotong akses bagi puluhan ribu generasi muda dari jerat narkoba,” tegasnya didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba.
EM dan DN saat ini mendekam di sel tahanan Polres Cianjur. Keduanya dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup.
Polisi pun masih memburu dua otak di balik operasi ini, FL dan GH, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami pastikan tidak akan berhenti di sini. Jaringan ini akan kami putus hingga ke akarnya,” pungkas Kapolres.








