Ahmad Biqi Fadillah dukung Kejari Cianjur tangani semua dugaan penyimpangan pada program MBG. (Foto : Ruslan Ependi).
Cianjur, metropuncak.com | Program Strategi Nasional (PSN) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh pemerintah, menyisakan berbagai macam pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaannya. Hal tersebut dibuktikan dengan dipanggilnya beberapa SPPG oleh Kejaksaan Negeri Cianjur tempo hari.
“Sayangnya pihak Kejari tidak menjelaskan alasan pemanggilan beberapa dan siapa saja SPPGnya,” ujar aktivis Dewan Kota (Dekot) Biqi Ahmad Fadillah. Senin (12/07/2026).
Ditegaskannya, memang sempat ramai di media sosial soal isue praktik dugaan pungutan liar yang menyasar calon pegawai dapur MBG. Prilaku tidak terpuji ini jelas akan mencederai program MBG dari sisi akuntabilitasnya. Demikian pula isue dugaan jual beli titik dapur MBG.
“Apapun jenis kasusnya, Dekot akan mendukung pihak Kejari Cianjur dalam setiap penanganan kasus yang berkenaan dengan penyalahgunaan program MBG,” tegasnya.
Ia menjelaskan, program MBG patut didukung, karena itu upaya negara dalam menjamin kesehatan rakyat dalam hal pemenuhan gizi yang baik untuk kalangan anak, bayi, ibu dan ibu menyusui.
“Terlepas dari pro dan kontra ditengah masyarakat, hal tersebut wajar terjadi. Yang jelas kita semua wajib mengawal program MBG ini, karena telah berjalan dan menggunakan uang yang diambil dari pajak serta retribusi dari rakyat sendiri,” tutupnya.








