Aktivis Amar Cianjur, Adi Supriadi dan Vivik datangi Kantor Kejari Cianjur menyerahkan bukti awal dugaan penyimpangan penggunaan APBD pada alokasi dana reses anggota DPRD Kabupaten Cianjur. (Foto : Rupen).
Cianjur | Aktivis Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (Amar) Cianjur datangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, guna melaporkan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 – 2026, pada alokasi dana reses yang melibatkan seorang Anggota DPRD Kabupaten Cianjur berinisial EPS.
Tentu saja kedatangan Aktivis Amar Cianjur ini disertai dengan berkas-berkas bukti awal pelaporannya.
“Hari ini kami menyampaikan Kejaksaan Negeri Cianjur, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Adi Supriadi, Rabu (17/06/2026).
Aktivis Amar, Adi Supriadi yang didampingi Vivik menyatakan, pelaporan ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas dalam hal penggunaan keuangan negara yang bersumber dari APBD.
“Kami meminta agar seluruh pihak yang terkait diperiksa secara profesional, objektif dan tanpa pandang bulu, guna mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan reses tersebut,” kata Adi.
Amar Cianjur berharap, Kejari Cianjur dapat segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh dokumen, laporan pertanggungjawaban, daftar hadir peserta, dokumentasi kegiatan serta aliran penggunaan anggaran, yang berkaitan dengan kegiatan reses yang dilaporkan.
“Amar mengajak semua lapisan masyarakat untuk turut mengawal proses penanganan laporan ini, agar berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum,” papar Adi.
Ditegaskannya, tidak boleh ada ruang bagi praktik penyalahgunaan jabatan maupun penggunaan anggaran publik yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Uang yang dipungut dari pajak dan retribusi dari rakyat harus transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“Laporan telah kami sampaikan. Kini kami menunggu langkah tegas Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan reses fiktif tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan hukum tanpa tebang pilih.” Pungkasnya.








