Badan Kehormatan DPRD Cianjur Tindak Lanjuti Pelanggaran Etik Dua Anggota Fraksi PAN. (Foto : Lesmanaderi).
Cianjur | Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cianjur resmi memulai pembahasan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua anggota legislatif dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua BK DPRD Cianjur, Andri Suryadinata, mengonfirmasi perihal agenda tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung DPRD Cianjur pada Senin, 15 Juni 2026. Beliau menegaskan bahwa laporan mengenai pelanggaran etik ini sedang diproses secara aktif oleh pihak BK.
Kendati demikian, proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Untuk agenda hari ini, fokus penanganan ditujukan pada perkara yang melibatkan anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 terkait dugaan kelalaian dalam melaksanakan agenda reses.
Sementara itu, penanganan untuk kasus anggota dewan yang tertidur saat rapat paripurna akan dijadwalkan pada tahapan berikutnya.
“Satu per satu terlebih dahulu,” ungkap Andri.
Sebagai informasi, laporan ini mencakup dua oknum anggota dewan berinisial EPS dan HM.
EPS dilaporkan atas dugaan tidak melaksanakan kegiatan reses di Dapil 6 secara berturut-turut. Sedangkan HM menghadapi pemanggilan setelah tertangkap kamera tertidur di tengah berlangsungnya Sidang Paripurna.








