Pasien IGD RSUD Sayang Cianjur Overload, banyak pasien terpaksa di rawat di lorong. (Foto : Lesmanaderi).
Cianjur | Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sayang Cianjur mengalami lonjakan pasien pada Selasa malam, 9 Juni 2026.
Akibat ruang IGD yang penuh, puluhan pasien terpaksa dirawat di atas ranjang dorong yang berjejer di sepanjang selasar hingga area lobi rumah sakit.
Kondisi ini membuat area tunggu menjadi sangat padat. Banyak keluarga pasien yang terpaksa duduk lesehan di lantai karena kursi yang disediakan tidak lagi mencukupi.
Saat sejumlah jurnalis mencoba mengabadikan kondisi tersebut, seorang petugas keamanan berpakaian dinas langsung menghadang dan melarang pengambilan gambar. Tindakan sepihak ini sempat memicu ketegangan dan adu mulut antara awak media dan pihak keamanan.
Petugas yang menolak menyebutkan namanya tersebut berdalih bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari pimpinan.
“Jangan ambil gambar. Disuruh atasan,” ujarnya singkat.
Hingga saat ini, manajemen RSUD Sayang Cianjur belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebab membeludaknya pasien maupun insiden pelarangan liputan tersebut.
Upaya konfirmasi yang dikirimkan kepada Direktur dan Humas RSUD Sayang belum mendapatkan jawaban. Padahal, aksi menghalangi kerja jurnalistik ini berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan tersebut memuat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa saja yang sengaja menghambat tugas pers.
Desakan Evaluasi untuk Dinas KesehatanKondisi IGD yang melebihi kapasitas ini dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas pelayanan medis darurat bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur didesak untuk segera turun tangan melakukan evaluasi mendalam. Karena Masyarakat berhak mendapatkan dan mengetahui transparansi mengenai penyebab penumpukan pasien serta solusi nyata dari pihak rumah sakit.








