Cianjur | Senin 05 Pebruari 2024, bertempat di Sekretariat Panwasku Kecamatan Takokak, Kp Lembur Tengah RT.01 Rw.01 Desa Pasawahan Kecamatan Takokak, Senin 5 Februari 2024, Panwaslu Kecamatan Takokak gelar Press Release hasil pengawasan tahapan kampanye jelang pemilu 2024.
Press Release tersebut digelar hasil pengawasan secara intensif terhadap penyelenggaraan kampanye pada Pemilu 2024 sebagai upaya untuk meminimalisir pelanggaran dan pencegahan kampanye, maka selalu dikedepankan dalam melakukan Pengawasan Kampanye yaitu pencegahan
“Sebelum memasuki tahapan kampanye kami membuat himbauan kepada peserta pemilu tentang pelaksanaan kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu sebelum memasuki tahapan kampanye dalam pemilu 2024 ini selalu mengedapankan pencegahan melalui komunikasi dan himbauan dengan beberapa stakeholder dan peserta Pemilu di wilayah hukum Kecamatan Takokak,” Ungkap M Rani Patty, S.Pd. (Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) Panwaslu Kecamatan Takokak, Rabu (05/2/2024)
Menurutnya, ada beberapa metode kampanye yang telah diawasi diantaranya. Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan kegiatan lainnya.
Selama memasuki tahapan kampanye yang di mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan saat ini (05/2/2024) kami telah mengawasi pelaksanaan kampanye yang mengi metode pertemuan tatap muka sebanyak 45 kali dan kegiatan lainnya 2 kali
“Selain daripada itu panwaslu kecamatan takokak telah mendata Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di luar Zona sebanyak 326 Calon DPR RI, 143 Calon DPRD Provinsi 421 Calon DPRD Kabupaten/kota dan 189 Calon Presiden dan wakil Presiden,” ujarnya.
M Rani Patty Juga mengungkapkan bahwa pemasangan APK di luar zona merupakan dugaan pelanggaran, yang hari ini juga (5/2/2024) oleh panwaslu Kecamatan Takokak akan di mulai proses penanganan dugaan pelanggaran yang nantinya akan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur.
“Adapun mengenai pemasangan APK di luar zona yang merupakan dugaan pelanggaran sudah kita proses yang nantinya akan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur,” pungkas Rani.