Terjerat Judol, Pengajar Berstatus P3K di Cianjur Tega Curas dan Lukai Tetangga Sendiri. (Foto: Ali).
Cianjur | Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di bidang pendidikan ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang kerabatnya yang merupakan mantan pekerja migran Indonesia (PMI). Peristiwa yang meninggalkan trauma dan luka fisik pada korban ini diduga dipicu masalah keuangan tersangka akibat judi online (Judol).
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi No. LP/8/01/I/2026/SPKT/Polsek Sukanegara tanggal 12 Januari 2026. Kejadian berlangsung pada Minggu (11/1/2026) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB, di kediaman korban di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara.
Korban berinisial T.S (69), seorang ibu rumah tangga mantan PMI, menjadi sasaran. Tersangka, yang diketahui merupakan saudara jauh korban berinisial MIR (33), memanfaatkan keakraban dan pengetahuannya tentang kebiasaan korban menyimpan harta.
Kronologinya, tersangka yang juga berprofesi sebagai pengajar, mendatangi rumah korban. Karena dikenal, korban tidak curiga. Namun, tersangka kemudian melakukan kekerasan dengan menutup mata, mencekik leher, mengikat tangan, serta memukul kepala dan mulut korban.
Akibatnya, korban mengalami luka di kepala, dua gigi depan copot, serta memar dan nyeri di beberapa bagian tubuh. Dalam keadaan korban yang tak berdaya, tersangka mengambil harta benda milik korban yang disimpan dalam sebuah ember.
Barang yang hilang antara lain perhiasan emas, berlian, dan uang tunai dengan total perkiraan kerugian mencapai Rp 126.200.000 (seratus dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah).
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.L., M.LP., melalui rilisnya menyatakan tersangka telah diamankan. Polisi menyebut motif tindakan tersangka diduga karena terjerat judi Online (Judol). Hasil pemeriksaan awal juga menyatakan tersangka tidak berada di bawah pengaruh narkotika atau minuman keras saat beraksi.
“Untuk korban, kami akan melakukan pendampingan dan trauma healing. Kepada masyarakat, kami imbau untuk memanfaatkan lembaga perbankan yang lebih aman untuk menyimpan harta benda,” pesan Kapolres dalam rilis tersebut.
Tersangka saat ini ditahan dan terancam dijerat Pasal 479 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Penyidik masih melanjutkan proses hukum dan berupaya melacak barang bukti hasil curian.








