Rehabilitasi SDN Sirnagalih oleh CV. Rifki Konstruksi Disoroti Lantaran Tak Ada Papan Informasi dan RAB. (Foto: Deri Lesmana).
Cianjur | Pelaksanaan rehabilitasi sarana dan prasarana di SDN Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, yang dikerjakan oleh CV. Rifki Konstruksi, menyita perhatian karena tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dapat diakses publik. Padahal, proyek ini telah berjalan hampir tiga minggu.
Ketentuan mengenai kewajiban pemasangan papan informasi proyek diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Papan tersebut harus memuat nama kegiatan, nomor kontrak, nilai kontrak, sumber dana, lokasi, dan pihak pelaksana. Transparansi ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Namun, dalam pantauan di lokasi, kedua elemen penting untuk akuntabilitas tersebut tidak ditemukan.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Sirnagalih menyatakan bahwa pihak sekolah berperan sebagai penerima manfaat dan tidak terlibat dalam detail pelaksanaan proyek.
“Sekolah hanya mengajukan proposal ke dinas terkait. Perihal RAB dan papan proyek merupakan wewenang dan tanggung jawab pihak ketiga (kontraktor) dan dinas. Kemungkinan belum dipasang atau masih dalam proses,” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan pelaksana lapangan dari CV. Rifki Konstruksi, Deni, ketika dihubungi via pesan singkat mengaku tidak menangani langsung persoalan tersebut.
“Saya hanya fokus pada pelaksanaan teknis di lapangan. Untuk urusan administratif seperti papan proyek dan RAB, ada bagian khusus yang menanganinya. Rencananya akan segera dipasang,” jelas Deni.
Merespons hal ini, pemerhati pendidikan Alief Irfan menegaskan bahwa kelalaian dalam aspek transparansi tidak bisa ditoleransi.
“Absennya RAB dan papan informasi membuka celah pemborosan anggaran, manipulasi, dan bahkan berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan. Pengawasan menjadi tidak jelas, yang pada ujungnya dapat membahayakan keselamatan warga sekolah,” paparnya.
Ia mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur untuk mengambil langkah tegas.
“Dinas tidak boleh berlepas tangan. Harus ada teguran dan evaluasi mendalam terhadap kontraktor untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan semua regulasi yang berlaku. Jika terbukti ada kelalaian, sanksi harus diterapkan,” tegas Alief.
Masyarakat kini menunggu tindak lanjut konkret dari Pemerintah Daerah untuk memastikan dana pendidikan digunakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan kualitas sekolah. ***








