Wujudkan Arahan Presiden, Koperasi Desa Merah Putih Sukataris Resmi Dibentuk. (Poto: Rian Sagita).
Cianjur | Pemerintah Desa Sukataris, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, secara resmi meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih Sukataris pada Jumat (9/5/2025).
Pembentukan koperasi ini merupakan implementasi instruksi Presiden RI guna memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Kepala Desa Sukataris, Nurlukman mengapresiasi partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam pembentukan koperasi.
“Alhamdulillah, hari ini Koperasi Desa Merah Putih Sukataris resmi berdiri. Hadir perwakilan BPD, LPM, Karang Taruna, BUMDes, PKK, Posyandu, Gapoktan, hingga tokoh masyarakat dan pendidikan. Ini bukti kolaborasi kami membangun desa,” ujarnya.
Rapat pembentukan dipimpin oleh HM Toha, dengan Asep Budiawan terpilih sebagai Ketua Koperasi. Turut hadir anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Komisi II yang juga warga setempat.
“Kami bangga atas kehadiran dan dukungan Bapak Dewan,” tambah Nurlukman.
Subekti, Kepala Bidang Dinas Koperasi Kabupaten Cianjur, menegaskan pembentukan koperasi merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 1 Tahun 2025 dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Regulasi ini mencakup tata cara pembentukan, pemilihan pengurus, hingga pengumpulan modal awal melalui simpanan pokok dan wajib.
“Pendanaan koperasi bersumber dari pinjaman lunak (bukan hibah) senilai Rp3–5 miliar per desa, disalurkan via Bank Himbara atau LPDB. Mekanisme penyaluran masih dalam finalisasi lintas kementerian,” jelas Subekti.
Pemerintah Kabupaten Cianjur menargetkan pembentukan koperasi di seluruh desa selesai pada Mei 2025, lebih cepat dari target nasional (Juli 2025). Proses akta notaris akan dibiayai melalui APBD kabupaten.
Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih Sukataris diharapkan menjadi pondasi kemandirian ekonomi desa dan pemerataan pembangunan di wilayah Cianjur.***








